Mahfud: Prabowo Sudah Bilang Jangan Ada Beking Koruptor, Kasus Macet Buka Aja

20 Desember 2024 15:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII), Jumat (13/12/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII), Jumat (13/12/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, meminta agar para pelaku tindak pidana korupsi dapat ditindak tegas sebagaimana arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Pihak yang menjadi beking suatu perkara korupsi pun sebaiknya diberantas.
ADVERTISEMENT
"Pak Prabowo kan sudah bilang jangan ada pejabat yang membeking kasus. Itu gampang kok. Kasus-kasus yang macet itu dibuka aja. Siapa nih bekingnya? Kok tidak transparan? Iya toh?" kata dia saat ditemui di MMD Initiative, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/12).
Belakangan ini, Mahfud menambahkan, praktik beking suatu perkara korupsi acap kali dilakukan oleh berbagai pihak dari aparat penegak hukum hingga orang yang mempunyai kekuatan untuk menekan aparat penegak hukum.
"Beking kan entah di aparat penegak hukum, entah di luar yang sangat kuat. Bisa menekan aparat penegak hukum. Dan itu banyak sekali kasus seperti itu," ujar dia.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga menyinggung soal berbagai alternatif penegakkan hukum yang dapat diterapkan oleh pemerintah untuk menyelesaikan kasus korupsi. Dia menyebut alternatif pertama adalah lustrasi atau pemotongan satu generasi seperti yang berlaku di Latvia dan di beberapa negara.
ADVERTISEMENT
"Diasumsikan pejabat yang Eselon 2, 3 dan mantan menteri copot, enggak boleh berpolitik, enggak boleh di pemerintahan misalnya selama 5 tahun (kalau terjerat korupsi). Beres. Itu alternatif pertama, itu namanya pemotongan generasi. Itu banyak di berbagai negara," jelas dia.
Menurut Mahfud, lustrasi pernah digagasnya ketika masih menjabat sebagai Menteri Kehakiman di era Gus Dur. Kemudian, alternatif selanjutnya yakni pardon atau pemaafan sebagaimana yang berlaku di Afrika. Dia menyebut pardon pernah digagas untuk diberlakukan di Indonesia tapi ditentang oleh para pelaku reformasi.
"Pemaafan juga takut kepada gerakan reformasi saat itu. Kenapa kok mau memaafkan, wong kita reformasi itu untuk menindak para koruptor?" ujar dia.
Dikarenakan mendapat penentangan, sambung Mahfud, akhirnya penegakkan hukum di Indonesia diberlakukan sesuai Undang-Undang yang berlaku. Terkadang, proses penegakkan hukum berhasil dan kadang pula melemah.
ADVERTISEMENT
"Di saat-saat awal adanya KPK itu banyak hasilnya. Tapi kemudian melemah-melemah, lalu sekarang kita sedang mencari jalan lagi," ujar dia.