Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mahfud Sebut Aturan di RI Sudah Terlalu Banyak, Memang Ada Berapa Jumlahnya?
21 Maret 2023 10:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung soal banyaknya aturan yang dianggap sudah terlalu banyak di Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam acara peringatan HUT ke-70 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung MA, Jakarta, Senin (20/3).
ADVERTISEMENT
Dalam sesi diskusi, dia mengatakan sempat berpikir agar tak perlu lagi membuat aturan.
“Artinya, aturan yang selalu merespons apa yang terjadi lalu dibuat aturan, merespons apa yang terjadi lalu dibuat aturan itu malah semakin banyak,” kata Mahfud.
Menurutnya, membuat banyak aturan tidak memberikan dampak baik. Sebab, justru membuat oknum-oknum tertentu memanipulasi aturan yang ada.
Pertanyaannya, berapa jumlah aturan yang sudah ada di Indonesia?
Berdasarkan data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara saat diakses kumparan, Senin (20/3), jumlah Undang-undang yang diterbitkan sejak 1983 sampai 2023 mencapai 707. Jumlah tersebut mencakup semua UU, termasuk yang berstatus diubah, diuji materiil, dan dicabut.
UU paling banyak terbit usai reformasi, yakni tahun 1999 dan 2008. Sementara paling sedikit ada pada 1983 dan 2002, masing-masing satu, yaitu:
ADVERTISEMENT
Situs JDIH Setneg juga memuat jumlah Peraturan Pemerintah (PP), Perpu (Peraturan Pengganti Undang-Undang), dan Perpres (Peraturan Presiden) sejak tahun 1983 sampai 2023.
Dalam kurun waktu tersebut, jumlah Perpu ada 33. Sementara PP dan Perpres mencapai ribuan, yakni 2.428 PP dan 2.072 Perpres. Berikut rinciannya.