Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mahfud soal Hakim Agung Gazalba Divonis Bebas: Kasasi, Hukum Harus Ditegakkan
2 Agustus 2023 13:29 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi vonis bebas Pengadilan Negeri Bandung terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh. Ia akan mengkoordinasikan KPK untuk menempuh kasasi.
ADVERTISEMENT
"Nah Gazalba ini terbukti atau tidak, pengadilan tingkat pertama di Bandung menyatakan tidak. Negara tentu akan dalam hal ini kejaksaan nanti akan saya koordinasikan ke kasasi," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Rabu (2/8).
"Karena yang mewakili negara itu KPK, kita koordinasikan untuk kasasi. Yang pasti hukum harus ditegakkan," tambah dia.
Dalam putusannya, hakim menyatakan dakwaan KPK terhadap Gazalba Saleh tidak terbukti. Ia dinilai tidak terbukti menerima suap senilai SGD 110 ribu atau setara dengan Rp 1,2 miliar terkait pengaturan vonis di Mahkamah Agung. Alhasil, Gazalba Saleh divonis bebas.
Dalam perkara terpisah tapi masih terkait, Hakim Agung Sudrajad Dimyati dipotong hukumannya oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Sudrajad Dimyati dinilai terbukti menerima uang SGD 80 ribu dari pihak swasta. Uang merupakan suap untuk mengatur putusan di MA. Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Sudrajad Dimyati.
ADVERTISEMENT
Namun, pada tahap banding, hukumannya dipotong menjadi 7 tahun penjara. Pertimbangannya, ia sudah lama mengabdi menjadi hakim, yakni 38 tahun.
Eks Ketua MK itu mengatakan, dirinya belum mengetahuinya soal pemotongan hukuman yang dilakukan Pengadilan Tinggi Bandung. Akan tetapi, Mahfud menyebut masalah ini sudah menjadi ranah Mahkamah Agung,
"Pak Dimyati dipotong berapa tahun? Tapi itu prinsipnya itu urusan MA, tetapi yang jelas kalau dalam hukum pidana itu, lawan dari pihak terpidana itu adalah negara, bukan orang," kata Mahfud.
"Kalau negara sejauh ada upaya hukum yang ditempuh, negara akan lakukan," tutur dia
Dalam dakwaan, Gazalba dinilai oleh jaksa menerima suap pengurusan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) senilai SGD 110 ribu atau setara dengan Rp 1,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Kasus Gazalba Saleh ini juga terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dijerat sebagai tersangka bersama Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah ASN di lingkungan MA.
Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta sejumlah pegawai Mahkamah Agung menerima suap yang totalnya SGD 822.000 atau Rp 9.382.735.560 (kurs SGD 1 = Rp 11.416). Mereka diduga menerima suap terkait pengaturan vonis kasasi di MA.
Penerimaan suap tersebut terkait dengan dua pengurusan perkara kasasi.
Pertama, terhadap Gazalba Saleh dkk. Diduga Yosep dan Eko selaku pengacara memberikan SGD 310.000 terkait pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Suap diterima Gazalba melalui Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Redhy Novarisza selaku PNS MA.
ADVERTISEMENT
Kemudian ada uang SGD 100.000 yang diterima Gazalba melalui Prasetio Nugroho selaku hakim yustisial atau panitera pengganti MA. Ia diduga menerima total Rp 1,2 miliar.
Kedua, Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap dari Yosep dan Eko melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie selaku PNS MA, dan Elly Tri Pangestuti selaku hakim yustisial atau panitera pengganti MA senilai SGD 200.000.
Suap itu agar membatalkan putusan perdamaian homologasi tahun 2015 antara Koperasi KSP Intidana dengan debitur dan memvonis koperasi tersebut pailit. Sebab KSP Intidana tidak menjalankan putusan soal homologasi.
Namun, dakwaan KPK ini tidak terbukti menurut hakim Pengadilan Tipikor Bandung. KPK langsung mengajukan kasasi.
Sedangkan Sudrajad Dimyati dinilai terbukti menerima uang SGD 80 ribu dari pihak swasta. Uang merupakan suap untuk mengatur putusan di MA.
ADVERTISEMENT
Adapun uang SGD 80 ribu itu diterima Sudrajad dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung. Sumber uangnya dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.
Hakim Banding menilai perbuatan suap Sudrajad Dimyati tetap terbukti. Namun, Hakim Banding tidak sepakat dengan 8 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Sudrajad Dimyati.