Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mahfud soal Kabba Bakar Mimbar Masjid di Makassar: Jangan Buru-buru Disebut Gila
25 September 2021 19:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari peristiwa pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar. Mahfud menyatakan pemerintah mengutuk adanya peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
"Hari ini ada kejadian di Makassar seorang bakar mimbar Masjid Raya di Makassar. Maka pertama-tama pemerintah menyatakan sangat menyesalkan kejadian tersebut dan mengutuk para pelakunya," kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (25/9).
Diketahui, pelaku pembakaran sudah berhasil ditangkap oleh kepolisian. Pelaku tersebut bernama Kabba (22), warga yang tinggal di Kecamatan Bontoala, Makassar.
Kabba ini dikenal sebagai pemuda pengangguran yang sering mengkonsumsi lem aibon untuk dihirup. Dia juga sering mengkonsumsi tembakau gorila dari rekan-rekannya.
Dari keterangan kepolisian, pembakaran dipicu karena Kabba sakit hati oleh security masjid. Kabba sering diusir ketika datang ke masjid karena kedatangannya bukan untuk salat tetapi untuk tidur di Masjid Raya Makassar.
Mahfud juga merespons telah ditangkapnya pelaku pembakaran tersebut. Ia meminta Kabba diproses hukum hingga tuntas.
ADVERTISEMENT
"Saya berharap (tidak) seperti yang sudah-sudah maka pemeriksaan ini harus tuntas dan terbuka jangan terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya orang gila seperti yang sudah-sudah," kata Mahfud.
Dia menyinggung kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Saat itu, keluarga pelaku menyatakan bahwa pelaku penusukan orang gila. Mahfud tidak menginginkan hal tersebut terulang lagi.
"Dulu ketika Syekh Ali Jaber dianiaya oleh seseorang lalu ada yang teriak keluarganya bahwa pelakunya orang gila, pemerintah tidak sependapat kalau setiap pelaku harus dianggap orang gila," kata Mahfud.
Mahfud menilai, pelaku penyerangan macam ini harus diusut tuntas hingga meja hijau. Nantinya, majelis hakim yang memutuskan apakah pelaku layak diadili atau tidak karena alasan gila.
"Biarlah orang yang ditangkap ini diproses di pengadilan, kalau ada keraguan bahwa orang ini sakit jiwa atau tidak itu biar hakim yang putuskan. Bawa saja ke pengadilan kalau memang gila atau sakit jiwa pelakunya biar pengadilan yang memutuskan," pungkas Mahfud.
ADVERTISEMENT
Adapun penangkapan terhadap Kabba dilakukan pada Sabtu (25/9) siang di depan sebuah rumah di Jalan Tinumbu, Makassar. Pada saat penangkapan itu, warga sekitar yang melihat tersulut emosi. Kabba sempat diikat di sebuah tiang dan dihakimi warga.
Polisi kemudian langsung mengamankan Kabba ke Polrestabes Makassar. Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana, mengatakan akibat perbuatannya, Kabba ini harus ditahan dijeruji besi.
"Dia dijerat Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Witnu saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Sabtu (25/9).