Mahfud soal PT DKI Batalkan Tunda Pemilu: Selamat KPU, Konsentrasi Pemilu 2024

11 April 2023 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD nobar vonis Richard Eliezer. Foto:  Youtube/Kemenko Polhukam RI
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD nobar vonis Richard Eliezer. Foto: Youtube/Kemenko Polhukam RI
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD merespons putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membatalkan putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
"Sebagai Menko Polhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu di mana semula pengadilan negeri mengabulkan permohonan partai Prima,," kata Mahfud kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/4).
"Hari ini di tingkat banding permohonan Partai Prima itu dinyatakan ditolak dan permohonan banding dari KPU diterima," imbuhnya.
Dengan keluarnya keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahfud meminta kepada seluruh pihak untuk berfokus menyukseskan Pemilu Serentak 2024.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang vonis banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta tahapan Pemilu 2024 dihentikan alias ditunda.
Dalam putusannya, PT Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang gagal jadi peserta Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding /semula tergugat. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakpus nomor 757/PDTG 2022/PN Jakpus tanggal 2 maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ucap hakim Soedarmadji di PT Jakarta, Selasa (11/4).