Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Padahal, gugatan yang teregistrasi Nomor 44 P/HUM/2019 itu didaftarkan ke Panitera pada 14 Mei 2019 dan diputus pada 28 Oktober 2019. Artinya, putusan tersebut baru diunggah 9 bulan setelah putusan dibacakan. Terkait itu, Mahkamah Agung memberikan penjelasan.
"Timbul pertanyaan, kenapa putusan tersebut baru di-upload pada tanggal 3 Juli 2020. Sebenarnya tidak ada apa-apa. Lantas, kalau kami mengatakan karena alasan kesibukan mengingat banyaknya perkara yang ditangani MA, tentu alasannya alasan klasik," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Rabu (8/7).
Andi mengatakan, merujuk pada SK Ketua MA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 Tanggal 31 Desember 2014 Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MA, pengumuman rentang 9 bulan masih hal yang wajar. Apalagi dalam beberapa bulan terakhir, kata dia, MA tengah menaati protokol kesehatan corona.
ADVERTISEMENT
"Menurut SK KMA tersebut, penanganan perkara di MA ditargetkan 250 hari sejak perkara didaftar sampai dikirim ke pengadilan pengaju," kata dia.
Sementara, terkait putusan ini, Andi mengatakan tak berpengaruh sama sekali terhadap hasil Pilpres 2019 . Karena putusan tidak berlaku surut alias baru bisa diterapkan pada pilpres selanjutnya di 2024.
Sebelumnya, MA membatalkan Peraturan KPU perihal mekanisme penetapan pemenang dalam Pemilu Presiden bila hanya ada dua calon. Pada pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019, disebutkan bahwa 'Dalam hal hanya terdapat 2 Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih'.
Menurut MA , pasal itu bertentangan dengan UU Pemilu Pasal 416 Pasal 6A ayat (3) serta UUD 1945 yang mengatur adanya syarat minimal perolehan suara bagi paslon terpilih. Pasal 416 UU Pemilu berbunyi:
ADVERTISEMENT
1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia;
2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )