Majikan Aniaya dan Kurung ART Dalam Kandang Anjing di Apartemen Simprug, Jaksel

12 Desember 2022 19:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menangkap delapan orang pelaku penganiayaan terhadap salah seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SK (23) asal Pemalang, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
SK dianiaya oleh majikannya bersama ART yang lain dengan cara disiram air panas hingga diborgol dan dikurung di kandang anjing. Peristiwa itu dialaminya di sebuah apartemen di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Akibatnya ia mengalami banyak luka di tubuhnya.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Renakta Kompol Ratna Qurota Aini mengatakan, peristiwa penganiayaan itu dipicu setelah korban ketahuan mencuri pakaian dalam milik majikannya.
"Si korban ketahuan mencuri pakaian dalam majikan, tapi bagaimanapun itu tidak dibenarkan main hakim sendiri apalagi menyiksa," kata Ratna saat dihubungi wartawan, Senin(12/12).
Atas tindakannya itu, korban lantas disiksa secara beramai-ramai oleh si majikan dan keluarganya beserta para ART yang lain. Menurut Ratna, para ART tersebut terpaksa harus melakukan penganiayaan juga lantaran takut menolak perintah.
ADVERTISEMENT
"Karena pertama dia disuruh juga oleh majikannya, karena kalau mereka tidak mau ikut penganiayaan mereka (ART lain) disangka komplotan oleh korban. Kemudian ART lain juga gemes karena ulah dia, akhirnya yang lain juga pada kena," ujarnya.
"Masing masing punya peran. Ada yang pukul, kemudian merantai. Kemudian menyiram air panas. Tapi pada dasarnya semua dikendalikan oleh majikannya," jelasnya.
Lantaran kondisinya sudah sakit, majikannya lantas memulangkan korban ke Pemalang. Keluarga korban yang tak terima anaknya di aniaya lantas melaporkan hal ini ke polisi.
"Tadinya korban ini pulang ke Pemalang dia sudah kondisi luka-luka, kemudian dia arahkan untuk melaporkan ke polres, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro karena TKP ada di Jakarta. Makanya kami langsung tindak lanjuti. Kami gabungan dari Renakta, Resmob langsung ke tempat terduga pelaku," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kedelapan pelaku tersebut lantas ditangkap pada Jumat (9/12) pada pukul 03.00 WIB di kediamannya di salah satu apartemen di Simpurg. Namun polisi belum mengungkap identitas para tersangka.
Delapan orang tersangka itu kini telah ditahan dan dikenakan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 33 KUHP, Pasal 351 kemudian Pasal 44 dan 45 UU tentang tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana.