Majikan yang Siksa dan Sekap PRT di Bandung Barat Mengaku Menyesal

1 November 2022 13:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan suami istri di Bandung Barat yang aniaya PRT. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan suami istri di Bandung Barat yang aniaya PRT. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Suami istri di Bandung Barat berinisial YK dan LF yang melakukan aksi kekerasan hingga menyekap seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R, mengaku telah menyesali perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila yang menangani kasus ini.
"Kalau misalkan menyesali, kalau kami hanya bisa menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan ya, kalau menyesali perbuatannya saat ini kalau sudah pemeriksaan pasti menyesali," kata dia ketika dikonfirmasi pada Selasa (1/11).
Meski demikian, sambung Rizka, dua pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya pada korban.
Disiksa karena Menyetrika Tak Rapi hingga Lupa Matikan Saklar
Berdasarkan keterangan korban, Wakapolres Cimahi Kompol Niko N. Adiputra menyebut kekerasan itu acap kali dilakukan oleh kedua pelaku dengan menggunakan tangan kosong dan peralatan rumah tangga.
Biasanya, sambung Niko, korban mengalami kekerasan apabila melakukan kesalahan yang dinilai sepele, seperti tak mencuci tangan ketika menggendong bayi, tak rapi saat menyetrika pakaian, hingga lupa mematikan saklar air.
ADVERTISEMENT
"Korban mengaku selalu dianiaya dengan tangan kosong dan menggunakan perabot rumah tangga jika melakukan kesalahan-kesalahan seperti tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapi, lupa matikan saklar air dan hal sepele lainnya," kata Niko dalam jumpa pers di Mapolres Cimahi pada Senin (31/10).
Aksi kekerasan dan penyekapan itu dilakukan oleh pelaku sejak bulan Agustus lalu sampai Oktober.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.