MAKI Gugat Praperadilan KPK, Minta Harun Masiku Disidang Secara In Absentia

19 Januari 2024 19:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Poster bergambar Harun Masiku ditempel saat peserta aksi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Poster bergambar Harun Masiku ditempel saat peserta aksi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus penyidikan Harun Masiku. MAKI menggugat KPK selaku penyidik kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam permohonannya, MAKI menggugat KPK agar melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk selanjutnya dilakukan sidang secara in absentia alias tanpa kehadiran Harun Masiku yang masih buron.
"Gugatan praperadilan ini adalah dalam rangka mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilu," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (19/1).
Untuk itu, MAKI pun mendesak KPK agar segera melakukan sidang in absentia.
"Hingga kini KPK belum ada rencana sidang in absentia, namun juga tidak bisa menangkap HM [Harun Masiku]," katanya.
"KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Berikut salah satu petitum MAKI dalam gugatan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
Memerintahkan Termohon (KPK) untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Termohon, untuk segera dilakukan sidang in absentia.
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Dalam permohonan itu, MAKI juga memaparkan bahwa sekalipun Harun Masiku masih buron, pemeriksaan perkaranya masih dapat dilaksanakan dan diputus oleh hakim.
Hal itu tertuang dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
'Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.'
MAKI juga mencontohkan beberapa kasus yang masih tetap diusut meskipun secara in absentia, yakni:
Harun Masiku, eks Caleg PDIP, merupakan buronan legendaris KPK. Dia sudah masuk daftar buruan sejak Januari 2020. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Hingga 4 tahun, Harun Masiku belum tertangkap.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, ia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.