Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan vonis etik kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait penyalahgunaan pengaruh untuk mutasi jabatan seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat (6/9).
ADVERTISEMENT
Anggota Dewas KPK Albertina Ho pun menyinggung terkait gugatan yang sempat diajukan Ghufron saat Dewas KPK tengah memproses kasus etik tersebut.
Gugatan itu diajukan Ghufron ke Mahkamah Agung (MA), PTUN Jakarta, dan Bareskrim Polri. Gugatan diajukan sebagai bentuk perlawanannya terhadap tindakan Dewas KPK yang dianggap memproses perkara etiknya yang sudah kedaluwarsa.
Saat ini, tersisa satu gugatan Ghufron yang belum diketahui tindak lanjutnya, yakni di Bareskrim. MA sudah menolak gugatan tersebut. PTUN Jakarta tidak menerima permohonannya.
Gugatan di Bareskrim Polri itu diajukan Ghufron karena Dewas KPK dinilai telah mencemarkan nama baiknya.
Setelah Dewas KPK menilai Ghufron terbukti melanggar etik, Albertina pun mempertanyakan pihak yang sebenarnya dicemarkan nama baiknya.
"Jadi kami beri tahu, ya, perkaranya Pak Nurul Ghufron itu cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik. Itu yang kami beritahukan kepada anda semua, kan. Itulah yang dilaporkan bahwa kami mencemarkan nama baik yang bersangkutan," ujar Albertina dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (6/9).
ADVERTISEMENT
Albertina pun mempercayakan sepenuhnya penanganan gugatan tersebut kepada penyidik Polri.
"Ya mudah-mudahan dan kami percaya lah pasti Polri juga tahu, kan, penyidik juga tahu, mana merupakan tindak pidana dan mana bukan tindak pidana," ujarnya.
Adapun Ghufron melaporkan Dewas ke Bareskrim dengan dua pasal, yakni Pasal 310 KUHP dan Pasal 421 KUHP. Laporan ke polisi ini merupakan upaya perlawanan Ghufron atas Dewas KPK, yang saat itu tengah memproses etik Ghufron.
"Saat itu sudah saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP,” ucap dia kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/5) lalu.
ADVERTISEMENT
Laporan itu karena Ghufron merasa telah dirugikan dan dicemarkan nama baiknya karena diproses etik oleh Dewas KPK padahal kasusnya sudah kedaluwarsa.
Terkait laporan ke Bareskrim tersebut, Dewas KPK saat itu merasa heran. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut bahwa mereka hanya melaksanakan amanat undang-undang malah berujung dipolisikan oleh Ghufron.
Perkara Ghufron
Adapun dalam putusannya, Dewas KPK menilai Ghufron telah menggunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK.
Perbuatan yang dimaksud adalah terkait permintaan bantuan dari Ghufron kepada Kasdi Subagyono selaku Plt. Irjen dan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan).
Ghufron meminta Kasdi memutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian Jakarta ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (sekarang Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) Malang.
Pegawai Kementan itu bernama Andi Dwi Mandasari, menantu dari teman sekolah Ghufron.
ADVERTISEMENT
Pembelaan Ghufron
Ghufron dalam penjelasannya memaparkan bahwa pada awal 2022, temannya curhat soal menantunya yang bekerja di Kementerian Pertanian. Menurut Ghufron, sang menantu itu mengaku tidak mendapatkan keadilan karena pengajuan mutasi dari Jakarta ke Malang tak kunjung disetujui.
Menurut dia, permintaan mutasi itu ditolak dengan alasan bakal mengurangi sumber daya manusia (SDM) yang ada di Jakarta. Namun, ketika pegawai itu mengajukan surat pengunduran diri justru malah diterima.
Hal itu pun dianggap Ghufron tidak konsisten, karena dinilai adanya perbedaan perlakuan terhadap dua langkah yang diambil. Padahal, keduanya juga akan berimbas pada pengurangan SDM di kementerian itu.
Setelahnya, Ghufron pun berdiskusi dengan pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata, berdasarkan laporan yang diterimanya.
Hasil diskusi itu pun disebut Ghufron mendapatkan jalan keluar. Ia menyebut, semestinya ASN itu bisa saja dimutasikan ke daerah, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Ghufron mengungkap bahwa Alex turut menjadi perantara dalam upaya komunikasinya dengan pejabat Kementan. Salah satunya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan. Ghufron kemudian menyampaikan permasalahan tersebut kepada Kasdi.
Singkat cerita, Kasdi yang telah mengecek permohonan ASN tersebut mengamini untuk segera dimutasi. Oleh karenanya, Ghufron pun membantah dirinya melakukan intervensi dan memperdagangkan pengaruhnya dalam proses mutasi itu.