Malaysia Cabut Dakwaan Pembunuhan Doan Terhadap Kim Jong-nam

1 April 2019 10:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Doan Thi Huong dikawal polisi menuju pengadilan. Foto: Reuters/Lai Seng Sin
zoom-in-whitePerbesar
Doan Thi Huong dikawal polisi menuju pengadilan. Foto: Reuters/Lai Seng Sin
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Malaysia resmi mencabut dakwaan terhadap Doan Thi Huang, terdakwa pembunuh Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara.
ADVERTISEMENT
Dengan pencabutan tersebut, Doan tak jadi dihukum mati. Hukumannya diganti dengan kurungan selama 10 tahun, denda atau cambuk.
Pencabutan ini dilakukan setelah Kejaksaan Malaysia menawarkan untuk memberikan dakwaan alternatif bagi Doan. Pemberian dakwaan tersebut ditujukan agar Doan terhindar dari hukuman mati.
Dakwaan alternatif terhadap Doan adalah tindakan sengaja menggunakan senjata dan sarana berbahaya lainnya yang menyebabkan cedera, demikian dilansir Reuters, Senin (1/4).
Doan merupakan pelaku pembunuhan Kim bersama seorang WNI asal Banten, Siti Aisyah. Kim tewas setelah mukanya diusap racun XV di bandara Kuala Lumpur pada Febuari 2017.
Tak lama usai insiden itu, Doan dan Siti ditahan kepolisian dan didakwa kasus pembunuhan dengan hukuman maksimal eksekusi mati.
Pada Maret 2019, kejaksaan Malaysia memutuskan mencabut seluruh dakwaan terhadap Siti dan membebaskannya. Setelah bebas, Siti langsung dibawa pulang ke Indonesia.
ADVERTISEMENT