Malaysia Dakwa 22 Orang GISB Terkait Pelecehan Anak, Terancam 20 Tahun Penjara

23 Oktober 2024 15:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana menunjukkan kantor pusat Global Ikhwan Services and Business (GISB) di Rawang, di luar Kuala Lumpur, pada tanggal 12 September 2024. Foto: Hasnoor Hussain/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Suasana menunjukkan kantor pusat Global Ikhwan Services and Business (GISB) di Rawang, di luar Kuala Lumpur, pada tanggal 12 September 2024. Foto: Hasnoor Hussain/REUTERS
ADVERTISEMENT
Otoritas Malaysia mendakwa 22 orang yang terkait dengan konglomerat Islam, Global Ikhwan Services and Business (GISB) Holdings, termasuk kepala eksekutifnya, Nasiruddin Mohd Ali, atas kejahatan berencana, Rabu (23/10).
ADVERTISEMENT
Dakwaan ini muncul di tengah penyelidikan besar terkait dugaan pencucian uang, perdagangan manusia, dan pelanggaran seksual terhadap anak-anak yang melibatkan perusahaan tersebut.
Penyelidikan dimulai setelah polisi menyelamatkan ratusan anak muda yang diduga menjadi korban pelecehan di panti asuhan yang dikelola oleh GISB pada September lalu.
Perusahaan ini juga dikaitkan dengan sekte keagamaan Al-Arqam yang telah lama dilarang di Malaysia.
Meskipun GISB membantah tuduhan pelecehan yang meluas, Nasiruddin mengakui adanya satu atau dua kasus sodomi di salah satu tempat penampungan mereka.
Ketua Eksekutif sekaligus Chief Executive Officer GISB, Datuk Nasiruddin Mohd Ali. Foto: Facebook/GISB HOLDINGS SDN BHD
Dalam sidang yang digelar hari Rabu, Nasiruddin bersama sejumlah anggota GISB lainnya didakwa dengan kejahatan terorganisir.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara antara lima hingga 20 tahun.
Pengacara GISB, Rosli Kamaruddin, menyatakan akan mengajukan banding dan menantang dakwaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Para terdakwa tiba di pengadilan dengan pengawalan ketat, didampingi oleh lebih dari 50 petugas dari Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman.
Suasana menunjukkan kantor pusat Global Ikhwan Services and Business (GISB) di Rawang, di luar Kuala Lumpur, pada tanggal 12 September 2024. Foto: Mohd RASFAN/AFP
Penangkapan mereka merupakan bagian dari Operasi Global di mana pihak berwenang menangkap 415 orang, termasuk petinggi GISBH, serta menyelamatkan 625 korban.
Selain Nasiruddin, putra mendiang Ashaari Mohamed, Mohammad Adib At-Tarmimi, juga turut didakwa. Ashaari merupakan pendiri Al-Arqam yang dibubarkan Malaysia pada 1994 karena dianggap menyebarkan ajaran menyimpang.
Meskipun GISB mengakui memiliki hubungan dengan Al-Arqam di masa lalu, mereka kini menggambarkan diri sebagai konglomerat Islam modern yang berbasis pada praktik-praktik Muslim.
Namun, pemerintah Malaysia menegaskan masih banyak pengikut GISB yang menganut ajaran Al-Arqam. Beberapa otoritas agama di negara bagian juga telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan kelompok ini sebagai aliran menyimpang.
ADVERTISEMENT