Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Malaysia Gerebek Permukiman Ilegal di Kebun Sawit Setia Alam, 130 WNI Ditangkap
19 Februari 2024 11:04 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari The Star, Wakil Direktur Jenderal Imgirasi (Operasi) Jafri Embok Taha mengatakan, selain 130 WNI pihaknya juga menangkap dua orang Bangladesh dalam penggerebekan yang dimulai pukul 02.38 dini hari tersebut.
Lebih rinci, Jafri menjelaskan dari 130 WNI yang ditangkap terdiri dari 76 laki-laki, 46 perempuan, dan 13 anak-anak. Menurut hasil intelijen yang diterima Jafri, ditemukan bahwa permukiman ilegal ini telah ada selama empat tahun terakhir—bahkan dilengkapi dengan akses listrik.
"Para WNA ini diduga menyewa tempat tersebut dari warga setempat, yang juga memasok listrik. Ketua Kampung di sini mengeklaim bahwa mereka membayar sekitar RM 6.000 [Rp 20 juta] per bulan untuk sewa lahan seluas 0,6 hektare," jelas Jafri usai operasi penggerebekan.
ADVERTISEMENT
"Di permukiman ilegal ini juga terdapat toko-toko, warung, dan surau. Sebagian besar warga asing ini bekerja sebagai petugas kebersihan, pelayan restoran dan pekerja bangunan di daerah sekitar," imbuhnya.
Ada yang Bersembunyi di Atap
Jafri menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, semua migran ilegal yang ditangkap tidak membawa paspor atau dokumen resmi—dan sudah terlalu lama tinggal di Malaysia. Mereka tampaknya mulai panik dan ketakutan saat tiba-tiba imigrasi menggerebek usai empat tahun belakangan ini hidup tanpa sepengetahuan pihak berwenang di sana.
Sehingga, menurut Jafri, ada beberapa migran ilegal yang berusaha melarikan diri dan bersembunyi dari aparat—bahkan nekat naik ke atap rumah.
"Selama operasi yang berlangsung selama tiga jam itu, ada yang sampai naik ke atap dan mengunci diri (di dalam rumah) agar tidak ditangkap aparat," ucap Jafri.
ADVERTISEMENT
Jafri mengungkapkan, operasi penggerebekan ini melibatkan 220 personel dari berbagai instansi—termasuk General Operations Force (GOF) dan Departemen Registrasi Nasional. Kasus permukiman ilegal ini, sambung Jafri, akan diselidiki berdasarkan Undang-Undang Imgirasi 1959/63 Pemerintah Malaysia.
Respons Kemlu RI
Dalam keterangan tertulis, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan, pihaknya telah memantau kasus penangkapan 130 WNI ilegal di Setia Alam itu melalui laman media sosial Imigrasi Malaysia.
Namun, KBRI di Kuala Lumpur, menurut Iqbal, belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan mereka.
"Berdasarkan informasi dari laman medsos Imigrasi Malaysia, 130 WNI yang ditangkap itu terdiri atas 76 laki-laki, 41 perempuan, dan 13 anak-anak, termasuk bayi yang baru berusia sembilan bulan," kata Iqbal.
ADVERTISEMENT
"KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan tersebut," imbuhnya.
Setelah KBRI Kuala Lumpur menerima notifikasi itu, kata Iqbal, maka bantuan kekonsuleran segera diberikan.
"Segera setelah diterima notifikasi kekonsuleran, KBRI akan memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk upaya percepatan pemulangan bagi para WNI yang termasuk dalam kelompok rentan," tutup Iqbal.