Malaysia Revisi Hukuman Bangsawan Penyiksa TKI Jadi 8 Tahun Penjara

29 Maret 2018 14:05 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penjara (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjara (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung Malaysia merevisi hukuman yang dijatuhkan terhadap seorang bangsawan penyiksa WNI, Datin Rozita Mohamad Ali.
ADVERTISEMENT
Setelah sebelumnya dihukum ringan, MA Malaysia akhirnya menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara bagi yang bersangkutan, demikian dilansir The Star, Kamis (29/3).
Di samping itu, Hakim Datuk Seri Tun Abdul Majid Tun Hamzah juga menolak penundaan eksekusi yang diajukan kuasa hukum Rozita. Dia memerintahkan, agar hukuman tersebut segera dijalankan hari ini juga.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Rozita, Hanif Khatari Abdulla, mengatakan kliennya menerima semua putusan yang sudah dijatuhkan, termasuk menyerahkan paspor ke pihak berwenang.
Kasus penyiksaan yang dilakukan Rozita atas TKW Suyanti Sutrisno mendapat sorotan di Malaysia. Suyanti yang saat mengalami penyiksaan masih berusia 19 tahun mengalami cedera serius di kedua belah matanya, tangan dan kaki, pendarahan beku di kulit kepala dan mengalami patah tulang pada belikat kiri. Penganiayaan dilakukan Rozita dengan menggunakan pisau, alat pel, payung, setrika, dan gantungan baju.
Datin Rozita Mohamad Ali  (Foto: Twitter @RikiKassim)
zoom-in-whitePerbesar
Datin Rozita Mohamad Ali (Foto: Twitter @RikiKassim)
Rozita pada 15 Maret 2018, oleh Pengadilan Petaling Jaya divonis bebas dengan lima tahun kelakuan baik dan denda RM 20 ribu atau sekitar Rp 70,3 juta. Putusan tersebut dinilai terlalu ringan.
ADVERTISEMENT
Padahal berdasarkan Pasal 307 undang-undang pidana di Malaysia, bila terbukti bersalah Rozita akan dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun. Tuduhan tersebut kemudian diubah menjadi "menyebabkan luka yang menyakitkan" dengan senjata atau benda berbahaya sesuai Pasal 326 undang-undang tersebut.
Hukuman ini memicu protes di Indonesia dan Malaysia. Lembaga pelindung buruh migran Indonesia Migrant Care mengatakan ada kejanggalan dalam kasus ini. Sementara di Malaysia, sebanyak 50 ribu orang menandatangani petisi menyerukan keadilan untuk Suyanti.