Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Maling Ayam Tewas Diamuk Massa dan Ditembak Senapan, 8 Warga Berakhir Bui
4 April 2025 10:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Nasib tragis menimpa maling ayam di Tanjungsiang Subang, Jawa Barat. Pelaku berinisial T (37) tewas pada Selasa (1/4) malam, sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Rancamanggung Kecamatan Tanjungsiang, Subang.
ADVERTISEMENT
T kepergok warga sedang mencuri ayam di kandang milik salah satu perusahaan. Ia langsung ditangkap dan diteriaki maling hingga akhirnya jadi bulan-bulanan warga.
Ia dipukuli dengan balok kayu dan bambu, bahkan ditembak dengan senapan angin.
Tidak hanya itu, maling ayam tersebut juga sempat diseret dari TKP sejauh 500 meter menuju kantor desa Rancamanggung Kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang.
Polisi tidak lama setelah menerima laporan langsung mendatangi TKP dan mengamankan 8 warga yang menghakimi maling tersebut. Mereka digiring ke Polres Subang.
"Korban dipergoki sedang mencuri ayam di kandang oleh tersangka YS dan INA, kemudian oleh kedua tersangka tersebut korban di kejar dan ditangkap, dipukuli dan diteriaki maling," kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.
ADVERTISEMENT
Setelah diteriaki maling, warga berdatangan dan langsung dihakimi warga. Begitu tima di kantor Desa Gandasoli, korban ditelanjangi dan kembali diamuk massa.
"Korban digebukin menggunakan bambu, balok kayu, dan menembak betis korban menggunakan senapan angin sebanyak 3 kali," ucapnya.
Setelah korban tewas, warga meninggalkan jasadnya. "Polisi dari Satreskrim Polres Subang yang datang ke TKP menemukan korban sudah tak bernyawa," katanya.
Maling Ayam Tewas Akibat Luka Parah di Kepala
Terkait hasil autopsi, Ariek bilang maling ayam itu mengalami luka di para kepala. "Memar pada kelopak mata, luka lecet pada pelipis kanan, hidung, pipi, dagu, remuk rahang bawah, pendarahan pada bagian dalam kepala, otak besar dan otak kecil, pembekuan darah selaput otak yang menyebabkan korban tewas," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sedangkan inisial 8 warga yang mengeroyok maling ayam itu yakni GM (33), YS (26), INA (21) AR (22) NBP (25) NR (24), K (27) dan TS (24). Mereka merupakan warga setempat.
"Para tersangka terancam, pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata dia.
Polisi mengimbau dan aksi main hakim sendiri tidak kembali terulang. "Ingat ini negara hukum, siapapun yang main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan apalagi sampai menghilangkan nyawa korban, tentunya akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Ariek.