Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Manajer Binomo, Brian Edgar, Ditangkap saat Liburan di Bali
4 April 2022 16:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Development Manager Binomo, Brian Edgar Nababan, sebagai tersangka kasus Binomo .
ADVERTISEMENT
Guru Indra Kenz tersebut ditangkap saat berada di salah satu kawasan Vila Seminyak Kuta Utara, Badung, Bali, Kamis (31/3) malam.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Brian diketahui sempat menginap beberapa hari di Bali diduga dalam rangka liburan.
“Masalah dia lagi liburan apa enggak, yang jelas ditangkap di vila. Masalah dia liburan kita nggak tahu, yang jelas dia ditangkap posisinya dia sedang menginap di vila,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4).
Ramadhan menyebut, peran Brian dalam kasus Binomo yakni sebagai prekrut para afiliator seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan . Status Brian pun saat ini sudah jadi tahanan Bareskrim Polri seperti dua crazy rich abal-abal dalam kasus yang sama.
ADVERTISEMENT
“Dia [Brian] sebagai perekrut afiliator,” ujar Ramadhan.
Saat disinggung terkait aliran dana dan aset, Ramadhan menuturkan, pihaknya masih terus melakukan penelusuran. Dia pun meminta waktu untuk penyelidikan.
“Masih ditelusuri, pelan-pelan,” pungkasnya.
Siapa Brian Edgar Nababan?
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan Brian bergabung dengan perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama dengan Binomo sejak 2018.
Selain itu, ia bertugas untuk menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia.
"Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian di Oktober 2018 mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo," kata Whisnu, Minggu (3/4).
"Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo, terutama dari pemain Binomo di Indonesia," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Whisnu mengungkapkan tersangka Brian menjadi Development Manager Binomo sejak Februari 2019 yang bertugas menawarkan kepada influencer di Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
Whisnu menjelaskan Brian juga diduga turut mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada Indra Kenz pada bulan Februari 2021.
"Penyidik juga menyita dari tersangka berupa 1 buah laptop," ujarnya.
Brian dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
ADVERTISEMENT