Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Marbot Masjid di Jakut Edarkan 27 Paket Sabu, Berakhir di Bui
26 Juli 2024 17:37 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Suaib (48 tahun) yang berprofesi sebagai marbot di salah satu masjid kawasan Koja, Jakarta Utara, ketahuan menjual sabu. Suaib akhirnya ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
“Kami amankan tersangka S karena kedapatan bertransaksi sabu di dalam kantor sebuah masjid tempatnya bekerja,” Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni saat jumpa pers, Jumat (26/7).
Syahroni mengatakan polisi menyita 27 pake sabu dengan berat 21,26 gram dan termasuk timbangan digital. Suaib mengakui sabu itu miliknya yang didapat dari seseorang.
Lebih lanjut, Syahroni menyebut Suaib merupakan mantan narapidana terkait kasus yang sama. Dia bebas pada tahun 2019 lalu dan kembali terjun ke bisnis haram ini.
“Keluar tahun 2019, 5 tahun nekat menjual sabu yang diperolehnya dari salah seorang rekan nara pidana berinisial U melalui perantara seorang kurir berinisial A," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009.
ADVERTISEMENT
“Ancamannya hukuman penjara 10 sampai 15 tahun,” kata dia.