Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mardani: Lucu dan Aneh Penamaan Pulau hingga Sungai Boleh Pakai Bahasa Asing
21 Januari 2021 19:24 WIB
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi . Melalui PP itu, pemerintah memperbolehkan penamaan gunung, pulau hingga sungai di Indonesia menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, anggota komisi II Fraksi PKS Mardani Ali Sera berpandangan aturan mengizinkan penamaan menggunakan bahasa asing cukup aneh diberikan kepada aset yang dimiliki negara. Dia khawatir penamaan itu justru dipersepsikan lain oleh beberapa pihak.
"Pertama lucu dan aneh, justru pulau dan gunung kalau ikut konstitusi adalah milik dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat," kata Mardani saat dihubungi, Kamis (21/1).
Selain itu, menurut dia, penggunaan nama asing dapat menghambat promosi pariwisata yang dimiliki Indonesia.
"Justru kalau nama asing kita tidak bisa buat marketing untuk pariwisata dan brand Indonesia," ujarnya.
Menurut Ketua DPP PKS itu Jokowi perlu konsisten menjaga eksistensi penggunaan bahasa Indonesia untuk penamaan setiap aset negara.
"Perlu konsisten menjaga bahasa dan milik bangsa denga mulai dari penamaan yang konsisten," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 3 poin b dijelaskan ketentuan dalam penamaan bahasa asing atau daerah.
"Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat dan atau keagamaan," seperti tertulis dalam poin b Pasal 3.
Berikut penjelasan lengkap dalam Pasal 3 PP nomor 2 tahun 2021:
Nama Rupabumi harus memenuhi prinsip sebagai berikut:
a. menggunakan bahasa Indonesia
b. dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan;
c. menggunakan abjad romawi;
d. menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) Unsur Rupabumi;
e. menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan;
f. menggunakan paling banyak 3 (tiga) kata;
ADVERTISEMENT
g. menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia;
h. menghindari penggunaan nama instansi/lembaga;
i. menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah; dan
j. memenuhi kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial.