Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Mardani Minta Kejagung Banding Vonis Lepas Penembak Anggota FPI: Nyawa Itu Mahal
21 Maret 2022 16:18 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pertama, nyawa itu mahal. Apalagi korban anak muda," kata Mardani ketika dihubungi, Senin (21/3).
Ia pun meminta pengadilan memperhatikan rekomendasi Komnas HAM yang menyebut penembakan tersebut tergolong unlawful killing.
"Kedua, rekomendasi Komnas HAM ada unlawfull killing. Perlu jadi rujukan," kata dia.
Lebih lanjut, anggota Komisi II DPR RI itu juga mendorong Kejaksaan Agung mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
"Ketiga, menyerukan Kejaksaan untuk banding," tandasnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memvonis lepas dua polisi yang menjadi terdakwa karena perbuatan mereka dianggap sebagai bentuk pembelaan diri.
"Terdakwa yang mendapat serangan dan terancam jiwanya, mengalami guncangan hebat jiwanya," kata hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
ADVERTISEMENT
Karenanya, hakim menilai perbuatan penembakan yang membuat anggota FPI meninggal itu tidak dapat dipidana.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," lanjut hakim.