Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjebloskan Mario Dandy Satriyo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba. Dia dieksekusi setelah vonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
"Sudah (dieksekusi) ke (Lapas) Salemba," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi, Selasa (26/3).
Haryoko menjelaskan eksekusi itu dilakukan pada Rabu (20/3) lalu.
Selain Mario Dandy, Jaksa juga menjebloskan Shane Lukas ke Lapas Salemba. Shane akan menjalani hukuman 5 tahun penjara.
Dari foto yang diterima, saat dieksekusi, Mario Dandy terlihat mengenakan kemeja abu-abu. Sementara Shane berdiri di sebelahnya mengenakan kaus hitam.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dengan demikian, hukuman Mario tetap 12 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi DKI juga menolak banding yang diajukan oleh Shane Lukas. Ia pun tetap dihukum vonis 5 tahun penjara sebagaimana putusan PN Jaksel.