Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

10 Agustus 2023 7:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (tengah) berbincang dengan tim kuasa hukum saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (tengah) berbincang dengan tim kuasa hukum saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mario Dandy akan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bakal dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan hari ini, Kamis (10/8). Mario dijatuhi tuntutan terkait penganiayaan terhadap David Ozora.
ADVERTISEMENT
"Benar besok tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB akan dilaksanakan sidang lanjutan perkara tindak pidana atas nama Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dengan agenda sidang, yaitu pembacaan surat tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (9/8).
Tuntutan jaksa akan dijatuhkan setelah pemeriksaan saksi dan ahli. Baik saksi yang dihadirkan jaksa maupun pihak meringankan yang didatangkan Mario dan Shane.
Dari beberapa fakta sidang dan apa yang digali jaksa, terungkap tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David Ozora. Penganiayaan itu menyebabkan luka berat bagi David, koma, dan terganggunya psikomotorik.
Sementara Shane Lukas, di persidangan juga terungkap bahwa dirinya turut serta dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Shane bertugas mengambil gambar saat anak Rafael Alun Trisambodo itu menghajar David.
ADVERTISEMENT
Fakta-fakta tersebut digali jaksa dalam proses persidangan selama ini untuk menguatkan dan membuktikan dakwaannya terhadap Mario dan Shane. Dalam kasus ini, Mario dan Shane Lukas didakwa melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Mario bersama Shane dan perempuan A – perkaranya inkrah lebih awal – didakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.