Mario Teguh Lapor Balik Usai Dituduh Penipuan dan Penggelapan Rp 5 Miliar

12 Agustus 2023 0:33 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mario Teguh dan kuasa hukumnya usai diperiksa di Polda Metro. Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mario Teguh dan kuasa hukumnya usai diperiksa di Polda Metro. Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Mario Teguh melaporkan balik orang yang melaporkannya ke polisi terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan Rp 5 miliar. Laporan itu dilakukan di Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Mario dan pengacaranya, Willy Lesmana Putra, Jumat (11/8) diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik itu.
"Iya betul [diperiksa kasus pencemaran nama baik sebagai pelapor]," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro, AKBP Titus Yudho, saat dikonfirmasi.
Sementara itu, pengacara Mario, Wily, menyebut laporan itu dilayangkan pada bulan Juli 2023 lalu. Tak lama setelah Mario dan istrinya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan Rp 5 miliar.
"Laporan itu sudah kami buat di bulan Juli bulan yang lalu. Terlapornya saudara SIP dan saudari SCB," ujar Willy di Polda Metro Jaya, Jumat (11/8) malam.
Menurut Willy, Mario membantah telah melakukan penipuan dan penggelapan itu. Terkait laporan pencemaran nama baik, Wily mengaku Mario dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
"Justru kita bantah. Makanya biar instrumen hukum yang berbicara. Bukan opini. Kalau kami enggak mau beropini, biar proses hukum aja yang berjalan. Nanti kan akan membuktikan mana yang benar, mana yang hoaks," ujar Willy.
Willy menambahkan, bahwa pihak yang melaporkan Mario itulah yang tak menjalankan kewajibannya. "Tidak penuh terbayarkan, bukan Pak Mario ya. Harusnya ya sesuai dalam perjanjian, di dalam perjanjian itu Rp 5 miliar yang baru dibayarkan baru Rp 1,6 miliar," tutupnya.

Kata Mario Teguh

Mario Teguh dan kuasa hukumnya usai diperiksa di Polda Metro. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Mario tak menjelaskan detail kasus penipuan dan penggelapan itu. Dia hanya menyinggung perjanjian antara kedua pihak yang berhenti di tengah jalan.
"Satu mereka tidak menyampaikan MoU ke penyidik. Karena kalau ada MoU itu jelas sekali ini tidak ada pidananya. Malah bahkan sudah diajukan gugatan ke pengadilan perdata oleh Ibu Linna (istri Mario)," kata Mario.
ADVERTISEMENT
"Lalu MoU ini dihentikan di tengah jalan. Jadi otomatis segala sesuatu ya terhenti, tetapi semua pekerjaan yang direncanakan dari awal sudah selesai. Bagus lengkap sekali semua ada datanya lengkap sekali. Kita buka nanti dengan sebaik-baiknya," sambungnya.

Dilaporkan Atas Penipuan dan Penggelapan

Sebelumnya, Mario Teguh dan istrinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sunyoto Indra Prayitno dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 5 miliar.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023. Mario dan istri dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan.
Kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen, mengatakan kasus ini berawal ketika kliennya mengontrak Mario Teguh sebagai brand ambassador (BA) sebuah produk skincare. Namun setelah teken kontrak dan pemenuhan hak, Mario tak kunjung menjalankan kewajiban kontrak tersebut.
ADVERTISEMENT
Mario dan istrinya sempat disomasi sebanyak tiga kali. Namun, kata Djamaluddin, pihaknya tak mendapat respons dari keduanya.