Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ma'ruf Minta PLBN di Papua Selatan Lebih Efektif, Singgung BBM Ilegal-Narkoba
4 Juni 2024 20:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyinggung masalah perbatasan yang dialami Papua Selatan. Diketahui, Papua Selatan berbatasan dengan Papua Nugini.
ADVERTISEMENT
Ma'ruf mengungkapkan, ada dua Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Papua Selatan. Ia meminta PLBN dapat efektif karena barang-barang ilegal masuk ke Papua Selatan.
"Katanya ada juga isu penjualan BBM ilegal, ya. Ada narkoba juga ada, BBM ilegal juga," kata Ma'ruf di Merauke, Papua Selatan, Selasa (4/6).
Bahkan, Ma'ruf mengusulkan untuk menambah jumlah PLBN jika dirasa perlu.
"Oleh karena itu, saya minta PLBN diefektifkan dan sekarang sudah ada dua PLBN, kalau perlu tambah mungkin kita usul ditambah untuk efektivitasnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ma'ruf mengatakan prioritas yang akan dibangun di Papua Selatan adalah infrastruktur khususnya yang dapat menyambungkan daerah satu ke daerah yang lain.
"Itu juga jadi isu karena kita, kan, ada anggaran di kabupaten dari yang sudah oleh pemerintah, Dana Otsus itu, kan, sudah kabupaten, [selain] ada yang di provinsi ada yang dari nasional. Nah, ini akan terus kita sinkronisasikan pembangunannya itu," ujarnya.
Hal lain yang disoroti Ma'ruf adalah jalur komunikasi di Papua Selatan. Ia mengungkapkan mendapat laporan bahwa jalur komunikasi di Papua Selatan, khususnya untuk internet, sering putus.
ADVERTISEMENT
"Sering putus itu juga sudah ada tapi sering putus sehingga perlu ada semacam tambahan prasarana yang bisa menghindari terjadinya putus," tuturnya.
Demikian pula dengan isu kesehatan, kemiskinan ekstrem hingga peningkatan SDM.
"Termasuk guru-guru agama juga di sini baik untuk Kristen, Islam juga. Jadi itu beberapa tadi muncul. Saya minta semua dikoordinasikan dan mana yang jadi kewajiban kabupaten, kewajiban provinsi, dan kewajiban pusat," pungkasnya.