Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Masyarakat Sipil Lapor ke KPK: Pejabat Kemhan Diduga Dapat Kickback 7% Mirage
13 Februari 2024 15:34 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan korupsi terkait rencana pembelian pesawat Mirage 2000-5 bekas dari Qatar oleh Kementerian Pertahanan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK siang ini.
ADVERTISEMENT
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan salah satu yang dilaporkan adalah pejabat Kemenhan yang diduga menerima kickback (suap/uang terima kasih) atas upaya pembelian pesawat tempur itu.
"Kami melaporkan seorang penyelenggara negara di Kemenhan terkait dugaan penerimaan kickback. Ini untuk mendalami penyelenggara negara itu rasanya tidak sulit bagi KPK," kata Kurnia usai sambil menujukkan surat penerimaan aduan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/2).
Kurnia mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan sejumlah bukti ke KPK. Ia enggan menjelaskan rinci apa saja dan berapa bukti yang diserahkan, tetapi memastikan bukti ini sudah cukup untuk KPK memulai penelusuran.
"Ya, kalau normatifnya ketika ada meeting of mind tentu ada tindak pidana suap di sana. Namun kalau tanpa konteks itu adalah gratifikasi. Akan tetapi memang bukti yang kami lampiran butuh didalami lebih lanjut," terang dia.
ADVERTISEMENT
"Karena masyarakat tidak mampu mendalami lebih lanjut, ada keterbatasan SDM, ada keterbatasan akses dan informasi, maka dari itu kami serahkan pada aparat penegak hukum," tambahnya.
Sementara, peneliti senior Imparsial Al Araf, mengakui laporan kasus terkait militer kerap mengalami hambatan.
Namun menurutnya, sosok yang diduga menerima kickback tersebut merupakan Menhan Prabowo Subianto. Ia mengingatkan Prabowo bukan lagi tentara aktif, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai UU KPK.
"Kan dalam kasus ini yang diduga dilaporkan bukan lagi jadi militer aktif. Sehingga yurisdiksinya bisa tunduk terhadap UU KPK, dong. Dalam kasus Basarnas kan yang terkait masih militer aktif, sehingga hambatannya ada di UU Peradilan Militer," kata Araf.
"Dalam kasus ini kan dugaannya Pak Menteri Pertahanan, hari ini kan sudah bukan militer aktif lagi sehingga harus tunduk pada UU KPK. Persoalannya hanya di keberanian politik dan saya rasa ini ujian buat KPK ya, apakah benar KPK berada dalam bayangan batang kekuasaan atau KPK benar keluar dari bayang-bayang kekuasaan sehingga berani," pungkas dia.
Harga Pesawat Mirage Terlalu Tinggi
Koalisi Masyarakat Sipil memantau proses pengadaan pesawat Mirage 2000-5 yang dinilai patut ditelusuri KPK. Di antaranya yakni indikasi kemahalan harga saat merencanakan pengadaan pesawat Mirage 2000-5.
ADVERTISEMENT
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, merujuk pada informasi resmi Kemenhan RI, nilai kontrak sebesar USD 66 juta per unit untuk Mirage 2000-5 beserta beberapa item lain yang melekat, terlalu tinggi.
Namun, harga ini belum memperhitungkan biaya jangka panjang yang terkait dengan biaya pemeliharaan, pelatihan, dan operasional. Pembelian jet tempur Mirage 2000-5 bekas pemakaian Angkatan Udara Qatar mencapai 27 tahun dengan harga yang mencapai dua kali lipat harga beli, dinilai seharusnya dipertimbangkan lebih karena nilai ekonomis Mirage 2000-5 sudah turun bahkan habis.
ADVERTISEMENT
Indikasi Suap
Selain itu adanya indikasi penerimaan suap oleh pejabat di Kementerian Pertahanan. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, berita terbaru yang disebarluaskan oleh msn.com, disebutkan adanya proses penyelidikan oleh Badan Antikorupsi Uni Eropa (GRECO) terhadap kontrak pembelian pesawat Mirage 2000-5 bekas antara Pemerintah Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan dengan Pemerintah Qatar.
Pemberitaan msn.com juga menyebutkan indikasi pemberian kickback (suap/uang terima kasih) sebesar 7% dari total kontrak, yakni sebesar USD 55,4 juta yang digunakan untuk pendanaan kampanye presiden pada Pilpres 2024. Adanya kickback yang sangat fantastis sebesar USD 55,4 juta atau hampir Rp 900 miliar untuk pendanaan kampanye bukan hanya berarti dinilai adanya dugaan korupsi suap, tetapi juga dugaan pelanggaran pemilu dalam konteks pidana.
ADVERTISEMENT
Sementara, Jubir Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak telah menegaskan rencana pembelian jet tempur Mirage 2000-5 dari Qatar batal karena masalah fiskal. Menurutnya, belum ada uang negara yang keluar dari kontrak ini.