Masyarakat yang Jual Rekening untuk Judol Bisa Dipidana? Ini Kata PPATK

13 Desember 2024 17:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Bisnis ilegal judi online (judol) di Indonesia semakin menjamur. PPATK mengungkap deposit uang terkait judol bahkan bisa mencapai puluhan triliun rupiah.
ADVERTISEMENT
Di balik itu semua, ada juga peran masyarakat yang menjual rekening untuk digunakan bermain judol. Hal ini menjadi kendala tersendiri bagi PPATK saat menelusuri praktik judol.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan sejauh ini masyarakat penjual rekening tersebut belum bisa dipidana.
"Cara bermainnya harus deposit, pasti kalau judi online, pasti itu. Enggak ada deposit cash, tarik cash, yang jadi permasalahan begitu deposit di satu rekening kita blokir, mau diperiksa ini rekening jual beli," kata dia dalam diskusi korupsi dan perdagangan orang yang disiarkan di YouTube AJI Indonesia, Jumat (13/12).
Artinya, kata dia, pemilik rekening sebelumnya telah menjual ke orang-orangnya bandar. Kata dia, memang ada orang yang spesialisasi mencari nomor rekening mencari nomor e-wallet, mencari nomor telepon untuk deposit.
ADVERTISEMENT
"Sehingga, pertanyaannya adalah, apakah bisa dipidanakan yang jual rekening? kalau yang koleksi oke dia bisa, clear ikut membantu. Kalau yang jual? masyarakat biasa yang butuh uang, literasi keuangannya kurang sehingga dia mau menjual, apakah ini bisa dipidanakan? secara hukum positif belum ada untuk dapat mempidanakan penjual rekening," kata dia.
Rekening yang bersumber dari jual beli ini, menurutnya, banyak ditemukan oleh PPATK pada tahun 2023. Bahkan bisa dideteksi levelnya, dari hanya yang digunakan untuk deposit hingga leader dan bandar besar.
"Itu alirannya bisa kita deteksi sampai misalnya ke perusahaan cangkang atau shell company di situ ya, baru dilarikan ke luar negeri. Ke luar negeri juga bukan langsung ke Kamboja, enggak, bisa ke negara lain. Bisa Singapura dulu kan, ada juga yang dibelikan aset ke luar negeri, bisa," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dari penelusuran PPATK, pada 2023, teridentifikasi ada negara-negara yang menerima aliran uang judol ini. Misalnya, ke Filipina itu untuk pembelian server judol. Lalu, ada juga perusahaan yang diduga menjual IT software judol juga.
"Ada juga aliran untuk pencucian uangnya. Itu bergeser 2023, sekarang bereveser lagi kita cermati bahwa deposit masyarakat ke penjudian online 2023 itu sekitar Rp 34 triliun, tahun 2024 sampai kuartal 3 itu Rp 43 triliun. Bisa dibayangkan uang Rp 43 triliun, katakanlah untuk operasional. Sisanya Rp 30 T lebih, ini dinikmati. Itu yang akan dicuci," pungkasnya.