Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Mau Daftar Haji Furoda? Perhatikan Hal Ini Agar Tak Tertipu Travel Ilegal
14 Juni 2024 18:23 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) terjaring razia aparat keamanan Arab Saudi saat mencoba berhaji menggunakan visa non-haji beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Mereka dijanjikan oleh travel bisa berhaji dengan fasilitas haji khusus dengan membayar ongkos ratusan juta. Namun ternyata mereka malah menjadi korban penipuan dan terpaksa dipulangkan ke Indonesia. Visa yang didapat hanya visa ziarah, bukan visa haji resmi.
Lalu bagaimana cara mengecek travel yang benar-benar menawarkan haji khusus dan bagaimana ciri-cirinya?
Direktur Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), Muhammad Iqbal Muhajir, memberikan tips kepada para calon jemaah dalam memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar tidak terjebak janji-janji travel haji bodong.
Asphurindo merupakan salah satu perusahaan konsorsium penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) pada musim haji tahun ini.
Iqbal mengaku prihatin dengan maraknya WNI yang tertangkap petugas keamanan di Arab Saudi lantaran berangkat ke Makkah tanpa visa haji.
ADVERTISEMENT
Sejumlah tips diberikan Iqbal kepada para jemaah yang ingin berhaji dengan kuota haji khusus.
Pertama, para jemaah bisa menggunakan aplikasi Haji Pintar untuk memilih travel haji yang benar.
Setoran awal Rp 65 juta
Kedua, pastikan travel haji umrah tersebut memiliki izin dan punya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Jadi resmi atau tidak resmi itu adalah tergantung BPIH," kata Iqbal saat berbincang Tim Media Center Haji, Kamis (13/06/2024).
BPIH atau setoran awal sebesar USD 4.000 setara Rp 65.112.000. Artinya, ketika mendaftar semua jemaah pastikan ada BPIH-nya. Kalau tidak ada BPIH itu sudah menjadi tanda kalau travel tersebut tidak resmi.
"Kalau tidak ada BPIH-nya, itu sudah menjadi titik terang dan patut dipertanyakan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Begitu juga dengan haji dengan visa Mujamalah. Menurutnya, calon jemaah harus memastikan user-nya ada, kuotanya ada, termasuk visa furodanya tersedia lebih dahulu. Lalu BPIH-nya juga harus ada.
"Semua jemaah haji resmi itu mendapatkan BPIH, porsi awal, nomor porsi. Kalau tidak ada, itu artinya indikasi haji ziarah. Jadi yang pertama tentunya cari di haji pintar, ya,” ucapnya.
Di situs Kementerian Agama juga ada nama-nama Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi. Calon jemaah bisa mengecek di situs tersebut.
"Itu bisa mensortir mana yang resmi atau yang tidak resmi," katanya.
Soal travel haji nakal, Iqbal memastikan bahwa PIHK di seluruh Indonesia itu tidak menjual visa non-haji. "Adapun yang menjual visa non-haji itu adalah travel-travel nakal, non-PIHK,” katanya.
ADVERTISEMENT
“Adapun PIHK resmi, kami di bawah Kementerian Agama itu adalah menjual haji khusus yang merupakan kuota dari Kementerian Agama dan ada juga yang Furoda Mujamalah itu resmi juga," imbuhnya.
Jadi, kata Iqbal, tidak ada PIHK-PIHK di Indonesia yang menjual visa non-haji. Kalau pun ada, pihaknya akan memberikan pembinaan kepada travel tersebut.
“Sebagaimana amanat Undang-Undang mengatakan mitra Kemenag adalah asosiasi," ujarnya.
Asosiasi juga akan terus menekan dan memberikan pembinaan agar tidak ada PIHK yang menjual paket ibadah non-visa haji resmi.
"Tapi Alhamdulillah sejauh ini semua clear, apalagi sekarang ada kuota tambahan 27 ribu, sudah hampir, mudah-mudahan 0% tidak ada PHK yang menjual visa non-haji,” ucapnya.