Mayor Dedi Minta Penahanan Tersangka Mafia Tanah Ditangguhkan, Ada Aturannya?

8 Agustus 2023 13:59 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keributan antara TNI dan Polri di Polrestabes Medan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Keributan antara TNI dan Polri di Polrestabes Medan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Anggota Kodim I Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa oleh Pusat Polisi Milter TNI (Puspom TNI).
ADVERTISEMENT
Hal ini buntut penggerudukan Mayor Dedi bersama puluhan anggotanya ke Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8) terkait permintaan penangguhan penahanan tersangka mafia tanah yang juga keluarganya, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH).
Mayor Dedi mengaku datang sebagai keluarga sekaligus penasihat hukum ARH. Ia juga mempunyai dan membawa surat dari bagian Hukum Kodam (Kumdam).
Penangguhan penahanan ARH pun telah dikabulkan. Hal itu dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan soal ini?
Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Nurdiansyah, menjelaskan, seorang kuasa hukum atau penasihat hukum haruslah dari kalangan advokat yang disumpah. Hal ini berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Di UU Advokat Pasal 3, ada 9 syarat menjadi advokat, misalnya  WNI. Poin ketiga itu tidak merangkap jabatan atau tidak sedang menjadi pejabat negara lainnya," jelas Nurdiansyah saat dihubungi, Selasa (8/8).
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi lengkap Pasal 3:
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
ADVERTISEMENT
"Jadi berarti seorang anggota militer aktif ini tidak masuk kriteria untuk jadi seorang advokat. Bisa enggak dia menjadi advokat atau kuasa hukum? Jawabannya enggak," jelas Nurdiansyah.
"(Ini) menyalahi aturan. Karena gini, di UU Advokat, advokat itu kan pengertiannya orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di luar dan di dalam pengadilan berdasarkan peraturan perundangan," sambung Nurdiansyah.
Keributan antara TNI dan Polri di Polrestabes Medan. Foto: Dok. Istimewa
Apa yang dimaksud dengan jasa hukum tersebut?
"Nah, jasa hukum yang dimaksud itu memberikan konsultasi hukum, lalu memberikan bantuan hukum, terus juga menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi. Dan membela atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien," kata kandidat doktor hukum di Universitas Pelita Harapan itu.
Nurdiansyah menegaskan, kalau ditanya apakah boleh secara aturan ada anggota TNI aktif jadi kuasa hukum atau penasihat hukum untuk memberikan pembelaan ke warga sipil, jawabannya tidak.
ADVERTISEMENT
"Jadi sebagai anggota militer, kan, itu sama dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara atau pegawai pemerintahan. Di UU Advokat yang bisa diberi sanksi itu cuma advokat. Sanksinya pun dari organisasi advokat," tuturnya.
"Kalaupun mereka mau memberi bantuan hukum harus didampingi advokat. Harus melakukannya bersama-sama advokat," sambung advokat yang juga Managing Partners Kantor Hukum NDS Lawyers itu.
Advokat PERADI, Nurdiansyah. Foto: Dok. Istimewa
Setelah penggerudukan puluhan anggota TNI yang dipimpin Mayor Dedi, akhirnya penangguhan penahanan terhadap ARH dikabulkan.
Nurdiansyah mengatakan penangguhan penahanan itu hak penyidik. Dia tak melihat korelasi kedatangan puluhan anggota TNI dengan penangguhan penahanan tersangka.
"Kalau penangguhan penahanan itu hak prerogatif penyidik. Berdasarkan pengajuan yang bersangkutan atau keluarga atau kuasa hukum. Jadi bukan karena anggota TNI datang enggak, itu hak prerogatif penyidik," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Di KUHAP Pasal 31 ayat 1 disebutkan seseorang bisa mengajukan penangguhan penahanan ada sejumlah syarat.
"Harus ada permintaan dari tersangka atau terdakwa, ini bisa melalui keluarganya. Permintaan penangguhan penahanan ini harus disetujui penyidik di tingkat penyidikan atau penuntutan umum di tingkat penuntutan atau hakim di tingkat pengadilan," jelas Nurdiansyah.
"Harus ada persetujuan dari tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk memenuhi syarat atau jaminan yang disyaratkan. Misalkan ada tersangka mengajukan penangguhan penahanan, penyidik enggak setuju enggak papa. Harus ada 3 syarat itu," tutup advokat dari Kantor hukum NDS Lawyers itu.