Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polemik antara Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana dengan Putra Siregar memasuki babak baru. Pertarungan soal merek dagang antara keduanya kini pindah ke Pengadilan Negeri Surabaya.
ADVERTISEMENT
Sebelum gugatan ini, kedua pihak memang berseteru terkait merek dagang. Bahkan Gilang pernah melaporkan Putra Siregar ke polisi.
Alasannya, merek dagang perusahaan Putra Siregar, PT. PStore Glow Bersinar Indonesia, PS Glow dinilai mirip dengan merek dagang Juragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari, MS Glow. Kemiripan merek dagang ini berujung polemik antara keduanya.
Berikut rentetan polemik merek keduanya:
Putra Siregar Dilaporkan ke Bareskrim
Pada 13 Agustus 2021, Putra Siregar dilaporkan oleh Shandy Purnamasari ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan kejahatan dagang. laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Putra Siregar dilaporkan atas dugaan kejahatan terkait merek UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1 dan 2; Pasal 101 Ayat 1 dan 2; serta Pasal 102.
ADVERTISEMENT
Kemudian, kejahatan terkait rahasia dagang UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Laporan ini tak lama setelah Putra Siregar meluncurkan lini bisnis di bidang kecantikan, yaitu PStore Glow, Agustus 2021. Dia mengeklaim produknya telah mengantongi legalitas seperti izin BPOM dan HAKI.
Putra Siregar selama ini dikenal sebagai pebisnis ponsel murah. Jaringan tokonya, PS Store, tersebar di banyak kota. Dia juga bekerja sama dengan artis-artis terkenal untuk meng-endorse bisnisnya. Putra Siregar juga memiliki banyak follower di media sosial.
Laporan Dihentikan Bareskrim
Belakangan, kasus tersebut dihentikan oleh Bareskrim Polri. Laporan tersebut dihentikan polisi karena tidak cukup alat bukti.
ADVERTISEMENT
Dalam gelar perkara pada 16 Maret 2022, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti. Sehingga penyidikan dihentikan. Hal itu disampaikan Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dalam keterangannya.
Gatot menjelaskan, pada tanggal 29 September 2021, laporan kasus tersebut sempat naik tahap dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun, pada tanggal 20 Desember 2021 muncul putusan Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham yang diketahui sebagai salah satu dasar penghentian penangan kasus itu.
Isi dari putusan tersebut yakni permohonan banding Putra Siregar perihal logo kosmetik dikabulkan. Hal itu membuat Ditjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.
“Ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021 yang memutuskan "menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
“Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari, kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud,” tambahnya.
Serangan Balik Putra Siregar
'Medan perang' polemik soal merek ini pindah ke PN Surabaya. PT. PStore Glow Bersinar Indonesia melalui kuasa hukum, Edy Hartono, menggugat Gilang bersama sang istri Shandy Purnamasari terkait permasalahan merek dagang.
Selain Gilang dan Shandy, PStore Glow juga turut menggugat PT Kosmetika Global Indonesia; PT Kosmetika Cantik Indonesia; Titis Indah Wahyu Agustin; dan Sheila Marthalia.
Gugatan didaftarkan pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Sidang perdana akan dilaksanakan pada 24 April 2022.
Dalam gugatan tersebut, sengketa ini terkait penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” dengan “MS GLOW” yang dimiliki Gilang Widya serta istrinya.
ADVERTISEMENT
Penggugat meminta hakim menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 360 miliar. Hal tersebut dikarenakan dugaan Juragan 99 dkk dinilai melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow karena memiliki kesamaan dengan merek yang digunakan penggugat yakni PStore Glow.
Selain itu, meminta para tergugat menghentikan produksi perdagangan serta menarik seluruh kosmetik dengan mereka MS Glow yang beredar di pemasaran Indonesia disertai Dwangsom atau uang paksa sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan para tergugat melaksanakan putusan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak Putra Siregar. Diketahui Putra Siregar tengah menjalani penahanan di Polres Metro Jaksel atas kasus dugaan penganiayaan.
kumparan juga belum mendapat tanggapan terkait kasus ini dari Juragan 99 atau Gilang Widya. Sebagai informasi, Gilang dan keluarganya tengah menjalani umrah.
ADVERTISEMENT