Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mega hingga Mahfud MD Bahas Usul Amandemen UUD Bersama Zulkifli Hasan
14 Maret 2018 14:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua MPR Zulkifli Hasan dan ketiga wakilnya, EE Mangindaan, Hidayat Nur Wahid hingga Mahyudin, menerima kunjungan pengurus Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri, Try Sutrisno, Mahfud MD, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan itu, mereka membahas usulan amandemen UUD 1945 dan persoalan yang kerap terjadi dalam masyarakat Indoenesia. Menurut Zulkifli, pembahasan dilakukan berdasarkan masukan dari banyak pihak.
"Ya, tadi saya mengatakan, kita di MPR ini kan ada yang perlu kembali atau tidak. Ada titik tengah, amandemen terbatas perlunya haluan negara. Itu nanti akan kita perlu konsultasikan. Perlu amandemen terbatas," kata Zulkifli di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).
Pria yang akrab disapa Zulhas ini menegaskan bahwa amandemen tersebut tidak mencakup pasal 7 terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Baginya, usulan amandemen yang diberikan hanya sebatas haluan negara beserta turunannya.
Selanjutnya, pembahasan kedua lembaga negara itu juga merujuk pada mekanisme pemilihan kepala daerah yang hanya akan dipilih oleh anggota DPRD. Zulhas meyakini, hal itu dapat mencegah biaya politik yang mahal dan meminimalisir operasi tangkap tangan calon kepala daerah.
"Misalnya ratusan kepala daerah kena tangkap. Dengan sistem demokrasi yang mahal seperti ini, kita belum punya jalan keluar bagiamana kandidat itu cari uang yang sah. Menurut peraturan UU seperti sekarang dengan biaya yang tinggi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Nah ini kita mesti benahi dan kita perrlu bagaimana Indonesia di sepuluh, 50 tahun ke depan," pungkasnya.