Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Megawati Dinilai Bisa Jadi Amicus Curiae, Konflik Kepentingan Itu Paman Gibran
19 April 2024 14:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pengajuan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dari Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah konflik kepentingan. Sehingga, Megawati bisa mengajukan diri sebagai Amicus Curiae dengan memberi masukan.
ADVERTISEMENT
"Bagaimana dengan Bu Megawati Soekarnoputri, bukankah beliau adalah ketua umum partai pengusung (capres-cawapres)? Nah, kalau ada kuasa hukum capres tertentu mempertanyakan ini, baca lagi konsep dan [hukum] acara di MK dan pemilu," kata Feri dalam diskusi bertajuk 'Landmark Decision MK' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).
"Bu Mega dan partainya bukan peserta pemilu, dia tidak bisa menjadi pihak, yang menjadi pihak adalah calon presiden," sambungnya.
Sehingga menurut Feri, Megawati bisa saja mengajukan Amicus Curiae dan itu bisa dipertimbangkan oleh hakim MK. "Oleh karena itu Bu Mega boleh kok menjadi salah satu orang yang mengirimkan Amicus Curiae sebagai sahabat peradilan," kata dia.
Paman Gibran: Anwar Usman
Kubu 02 Prabowo-Gibran yang mempertanyakan Amicus Curiae Megawati, justru dinilai merupakan pihak yang sebenarnya berkonflik kepentingan. Sebab, cawapres mereka dinilai punya hubungan dengan salah satu hakim MK, yakni Anwar Usman. Anwar merupakan paman Gibran alias ipar Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
"'Bu Mega punya konflik kepentingan', kalau konflik kepentingan Bu Mega dicaci-maki, pertanyaan besarnya, kenapa tidak dibicarakan konflik kepentingan antara presiden, paman, dan Gibran. Jelas sekali konflik kepentinganannya. Begitu Bu Mega langsung ingat konflik kepentingan. Begitu Paman Usman dan Gibran yang jelas-jelas konflik kepentingan, lupa," tutur bintang film dokumenter "Dirty Vote" ini.
Apalagi, Feri mengatakan, Megawati memiliki peran besar dalam terbentuknya MK semasa menjadi presiden. Sehingga, wajar jika Megawati menjadi Sahabat Pengadilan yang memberikan pendapat/masukan ke MK.
"Mundur (tahun) 2003, UU MK pertama Nomor 24 Tahun 2003 ditandatangani oleh Presiden Megawati. hakim MK pertama dilantik oleh Presiden Megawati, kurang pantas apa beliau menjadi sahabat pengadilan yang bernama Mahkamah Konstitusi," ucap Feri.
ADVERTISEMENT
Feri melanjutkan, kemungkinan masukan Amicus Curiae Megawati akan dipertimbangkan MK. Sebab, berkas sudah diterima sejak 16 April lalu sesuai batas akhir yang diatur MK.
"Pertanyaan besarnya apakah Amicus Curiae boleh menjadi pertimbangan? Sudah dijawab oleh MK. Mahkamah Konstitusi hanya menerima pengiriman Amicus Curiae sebelum tanggal 16 (April), setelah itu 'kami tidak pertimbangkan'," tutup dia.
Sebelumnya, kubu 02 menyatakan Amicus Curiae yang diajukan Megawati ke MK terkait PHPU Pilpres tidak tepat. Bahkan, menyebut itu sebagai bentuk intervensi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran sekaligus pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid.