Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menolak RUU TNI-Polri yang kini tengah bergulir di DPR RI.
ADVERTISEMENT
“Kalau saya ngomong gini, Ibu Mega nggak setuju (RUU TNI-Polri) ya nggak setujulah,” kata Mega tegas saat memberikan wawasan kebangsaan di Mukernas Perindo, di Inews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).
Presiden ke-5 RI itu heran mengapa RUU ini digulirkan. Sebab, di eranya dulu memimpin, ada Tap MPR Nomor VI/MPR/2020 untuk mengatur tentang pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mega melihat, RUU TNI Polri ini digulirkan untuk kembali menyetarakan kedua aparat negara itu.
“Kok sekarang disetarakan. Saya nggak ngerti maksudnya, apa, mbok nggak usah deh ini, ini, dulu,” kata Megawati.
“Sampai saya bilang gini kalau disetarakan artinya kalau AURI punya pesawat berarti polisinya juga harus punya pesawat dong,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Megawati justru tidak paham dengan alasan RUU TNI Polri ini yang hanya untuk menyetarakan usia pensiun.
“Ada yang bilang oh nggak begitu Bu, Ini persoalan umur, kalau persoalan umur yaudah saja enggak perlu disetarakan. Gitu toh, apa toh, maunya,” tuturnya.
Pro dan Kontra Jabatan Sipil
Pasal yang diubah dan disorot di revisi UU TNI adalah pasal 47 terkait prajurit bisa duduki jabatan sipil. Dalam rancangan aturan tersebut, prajurit bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan
Terdapat perubahan antara UU 34/2004 dengan draf revisi UU TNI yakni pada ayat (2). Pada ayat (2) dijelaskan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan seperti yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, intelijen negara, atau SAR.
ADVERTISEMENT
Namun, ayat tersebut kemudian ditambah bahwa prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit. Berikut bunyi pasal 47 ayat (2) draf UU TNI:
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.