Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Beberapa bakal calon ketua umum Golkar penantang Airlangga Hartarto mempersoalkan syarat menjadi caketum harus mengantongi 30 persen suara yang dibuktikan secara tertulis sebelum Munas.
ADVERTISEMENT
Ketua Penyelenggara Munas, Melchias Marcus Mekeng, membantah syarat itu. Mekeng menjelaskan, mekanisme dukungan bakal calon ketua umum akan diserahkan kepada kesepakatan peserta Munas.
"Peserta Munas itu adalah DPD I, DPD II, DPP dan ormas-ormas yang memiliki hak suara, biarkan mereka yang memutuskan mau pakai surat dukungan atau mau masuk ke dalam bilik suara untuk menentukan 30 persen tersebut," kata Mekeng di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Jumat (29/11)
"Sekarang sudah ada yang mendaftar, kami persilakan saja mendaftar, nanti semua yang daftar akan kami tampung dan kami bawa mereka nanti berkontestasi pada saat sudah diputuskan mekanismenya langsung atau memakai surat dukungan," sambungnya.
Mekeng menjelaskan, syarat 30 persen dukungan secara tertulis itu bukan saat mendaftar sebagai bakal calon ketum sebelum Munas, namun bukti dukungan di forum Munas untuk calon yang sudah resmi maju.
ADVERTISEMENT
"Jadi, diputuskan mekanisme mau langsung pakai surat atau bilik suara, biar pemilik suara yang memutuskan supaya partai ini kondusif, partai ini tetap bersatu untuk kedepan," tuturnya.
Legislator dapil NTT itu menyebut, kesepakatan itu sudah diketok saat rapat Pleno Golkar, namun jika ada persepsi yang berbeda, dia menganggap hal itu sebagai dinamika organisasi di partai politik.
"Saya sebagai panitia penyelanggara tentunya menginginkan bahwa semua yang menyalurkan itu bisa ditampung dan kita mencari jalan terbaik untuk partai ini," ujarnya.
Sebelumnya, bakal calon ketum Golkar lainnya, Indra Bambang Utoyo mengaku heran dengan syarat pencalonan yang ditetapkan oleh Komite Pemilihan Ketum Munas Golkar. Sebab, berkaca pada Munas di Bali Tahun 2016 lalu, proses dukung mendukung dilakukan secara tertutup.
ADVERTISEMENT
"Tiba-tiba ada syarat dukungan 30 persen sekarang, siapa yang bisa punya waktu penggalangan. Menyebut nama seseorang untuk sesuatu yang formal lazimnya tertutup," kata Indra kepada wartawan, Jumat (29/11)