Mekanisme Pergantian Ketua KPU Setelah Hasyim Asy'ari Diberhentikan

4 Juli 2024 9:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Hasyim Asy'ari diberhentikan dari ketua dan anggota KPU oleh DKPP. Ini merupakan hasil keputusan atas kasus asusila Hasyim terhadap anggota PPLN Den Hag berinisial CAT.
ADVERTISEMENT
Pemberhentian resmi Hasyim masih menunggu keputusan Presiden Jokowi paling lambat 7 hari setelah keputusan dibacakan pada Rabu (3/7).
Setelah itu, Hasyim sudah tidak lagi jadi anggota KPU. Tentu posisi komisioner KPU kosong. Proses penggantiannya juga tidak sesulit saat menjadi anggota komisioner di awal masa bakti.
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, ada mekanisme yang dinamakan pergantian antar-waktu (PAW) komisioner KPU. Ada sejumlah alasan yang membuat anggota KPU diganti. Hal ini tertuang dalam Pasal 29, sebagai berikut:
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
ADVERTISEMENT
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan secara berturut-turut selama 3 (tiga) bulan atau berhalangan tetap.
d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu.
f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau
g. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
(3) Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota KPU oleh Presiden;
b. anggota KPU Provinsi oleh KPU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi.
Pembacaan sidang putusan perkara tindak asusila Ketua KPU, Hasyim Asyari kepada anggota PPLN Den Haag, Beland di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Kemudian, untuk penunjukan penggantinya, tidak perlu dilakukan fit and proper test seperti saat akan menjadi komisioner KPU. Calon yang sempat tidak masuk dan urutannya tepat di bawahnya akan menggantikan jadi anggota komisioner KPU.
Ini diatur dalam pasal 29 ayat 4 yang berbunyi:
(4) Penggantian anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
ADVERTISEMENT
b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan
oleh KPU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU Provinsi.

Iffa Rosita

Iffa Rosita, Anggota KPU Kaltim. Foto: @iffarosita
Berdasarkan aturan itu, nama yang akan menggantikan Hasyim adalah Iffa Rosita. Dalam fit and proper test 2022, Iffa Rosita menempati peringkat 9. Jumlah komisioner KPU, yakni 7 orang.
Urutan ke-8, yakni Viryan. Belakangan, Viryan diketahui sudah meninggal sehingga Iffa Rosita bisa masuk jadi anggota komisioner KPU.