Melihat Harta Rp 102 M Budi Arie, Menteri yang Diperiksa Polisi Terkait Judol

19 Desember 2024 18:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi usai menjalani pemeriksaan usai terkait judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi usai menjalani pemeriksaan usai terkait judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (19/12).
ADVERTISEMENT
Budi Arie diperiksa dalam kasus ini karena dugaan tindak pidana judol itu terjadi saat ia menjabat sebagai Menteri Kemkominfo (kini berubah menjadi Kementerian Komdigi).
Pemeriksanya adalah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor), korps baru bentukan Polri yang dirilis pada November 2024.
Setelah diperiksa, Budi Arie enggan mengungkapkan isi materi pemeriksaan yang dicecar penyidik terhadapnya.
"Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini, silakan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang," kata Budi Arie kepada wartawan.
Sebagai penyelenggara negara, Budi wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Dalam laporan pada 28 Februari 2023 untuk periode 2022 saat menjabat Menkominfo, Budi Arie melapor punya harta Rp 101 miliar.
Berdasarkan situs LHKPN KPK, dalam laporan terbarunya, Budi Arie memiliki harta Rp 102 miliar โ€” naik Rp 1 miliar dari laporan sebelumnya. Kekayaan itu ia laporkan dalam LHKPN pada 27 Maret 2024 untuk periodik 2023.
ADVERTISEMENT
Berikut rincian harta Budi Arie:
Total harta kekayaan: Rp 102.117.900.000.

Kasus Judol Komdigi

Tampang Staf Ahli Komdigi, Adi Kismanto, yang ditangkap polisi terkait judi online. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Adapun kasus judol yang melibatkan pegawai Komdigi ini ditangani Polda Metro Jaya. Total sudah ada 26 tersangka yang ditangkap, namun masih ada 4 lainnya yang buron, yakni berinisial J, JH, F, dan C.
Sejumlah aset mereka hasil mengelola judol, disita. Jumlahnya lebih dari Rp 167 miliar, terdiri dari motor dan mobil mewah, pistol dan pelurunya, hingga uang tunai.
ADVERTISEMENT
Mobil mewah yang disita saat konferensi pers terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Polisi kini masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Termasuk menelusuri aset para tersangka yang diduga didapat dari hasil perkara ini.
Sebelumnya, Budi Arie juga sudah pernah mengklarifikasi terkait kasus judi online Komdigi tersebut. Ia mengeklaim tak terlibat di dalamnya.
"Pasti enggak (terlibat)," kata Budi, Rabu (6/12) lalu.