Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya. Menurut Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), dia terbukti melanggar etik.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan untuk 7 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disiarkan di kanal YouTube DKPP pada Senin (2/11).
Putusan dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Putusan diambil atas aduan yang tersebut teregister dengan nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Adapun pihak pengadu ialah Syarif Hidayat.
Heddy mengatakan majelis sidang mengabulkan permohonan pengadu yang dilayangkan kepada Ummi Wahyuni, dalam hal ini sebagai teradu.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan,” katanya.
Dalam laporan yang dibacakan oleh anggota Majelis Pembaca DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, DKPP telah melakukan pemeriksaan dengan membaca dan memeriksa aduan serta keterangan dari pihak pengadu, serta mendengar jawaban dan keterangan teradu. Begitu juga keterangan saksi-saksi.
ADVERTISEMENT
Hal itu dimulai dari pleno pembacaan rekapitulasi dapil Jabar IX, yang meliputi Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Majalengka pada 6-11 Maret 2024.
Pada periode itu, Dewa mengatakan telah dilakukan rapat terbuka penetapan hasil pemilu provinsi Jabar, bahwa dapil Jabar IX yang meliputi Subang, Majalengka, dan Sumedang telah dilakukan pleno hari pertama, ketiga, dan kelima.
Dalam kesempatan-kesempatan itu, Dewa menyebut, masing-masing KPU Daerah baik dari Subang, Majalengka, dan Sumedang membacakan hasil suara. Saat itu tak ada sanggahan maupun keberatan dari seluruh peserta rapat pleno, baik dari para saksi yang hadir maupun Bawaslu Jawa Barat.
Namun, pada 18 Maret 2024, dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Barat dan dipimpin oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat, Hedi Ardia, ada protes dari saksi PKS atas perolehan hasil dari Partai Nasdem di dapil Jabar IX.
ADVERTISEMENT
"Saksi dari PKS melakukan protes hasil perolehan suara dari Partai Nasdem di Jabar IX yang tidak sesuai atau diduga terjadi pergeseran suara dari Partai NasDem ke suara calon DPR RI dari Partai NasDem," ungkap Dewa.
Menindaklanjuti protes tersebut, lanjut Dewa, Hedi Ardia lantas memerintahkan operator SiRekap KPU Jawa Barat atas nama Respati Gumilar, untuk segera memperbaiki. Dan setelah dilakukan perbaikan, hasilnya dicetak lalu diserahkan kepada para saksi yang hadir untuk dicek.
“Dan hasil pengecekan tidak ditemukan perubahan,” katanya.
Namun, pada hal tersebut, sebelum dilakukan penandatanganan, Dewa mengatakan tak ada upaya dari Ummi selaku Ketua KPU Jawa Barat untuk turut melakukan pengecekan dan memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen yang akan ditandatangani.
Dokumen itu kemudian ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Jawa Barat serta saksi peserta pemilu, termasuk dari saksi Partai NasDem pada tanggal 19 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
Namun kemudian terungkap bahwa dalam dokumen yang telah ditandatangani itu, terdapat perbedaan suara Partai NasDem pada dapil Jabar IX.
“Untuk perolehan suara Partai NasDem dan calon anggota DPR RI nomor urut 5, yang pada saat pleno rekapitulasi Kabupaten Sumedang dalam formulir D hasil kapko DPR, jumlah suara partai adalah 5.859 berubah menjadi 1.844. Sedangkan suara calon DPR RI nomor urut 5 suaranya dari 10.658, berubah jadi 14.673 suara,” ungkap Dewa.
Dewa mengatakan, terkait pergeseran suara itu, Bawaslu Provinsi Jawa Barat baru mengetahui setelah ada pelimpahan laporan dari Bawaslu RI yang dilaporkan oleh Syarif Hidayat alias Eep Hidayat dan Alam Yusuf, yang dalam kasus ini berstatus sebagai saksi pengadu.
Perubahan itu mempengaruhi suara di dapil Jabar IX yang asalnya 27.531 suara menjadi 31.546 suara. Sehingga caleg nomor urut 5 menjadi peringkat 1 dan pengadu peringkat 2.
ADVERTISEMENT
Perintah Takedown Video
Sementara itu, anggota Majelis Pembaca DKPP lainnya J Kristiadi mengatakan bahwa terungkap pula bahwa proses rekapitulasi KPU Provinsi Jawa Barat untuk dapil Jawa Barat IX, yang semula dilakukan secara live streaming hilang dari daftar live di kanal YouTube KPU Jawa Barat.
Namun berdasarkan bukti percakapan bersama Kasubag partisipasi dan Hubungan Masyarakat atas nama Chaeruman Setia Nugraha di WhatsApp yang diperlihatkan oleh Muhammad Refandi kepada Majelis Sidang pemeriksaan tertanggal 15 Oktober 2024, ada permintaan takedown video dari Ummi atas video tersebut.
“Bahwa ada perintah dari teradu untuk takedown video pembacaan rekapitulasi dapil Jabar IX,” sebut Kristiadi.
Kemudian yang bersangkutan meng-hide video tersebut, yang meliputi video rekapitulasi wilayah dapil Jabar IX yakni Kabupaten Sumedang, Subang, dan Majalengka sehingga tak bisa diakses publik.
ADVERTISEMENT
“DKPP menilai tindakan teradu yang tidak melakukan penelitian dan pencermatan atas hasil rekapitulasi dapil Jabar IX meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut etika penyelenggaraan pemilu,” ucap Kristiadi.
“Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam melakukan tugas melindungi suara rakyat, sehingga terjadi pergeseran suara yang menyebabkan kerugian pengadu,” katanya.
Kristiadi juga menyebut dalih terpadu Ummi yang mengatakan tidak mengetahui perubahan perolehan suara itu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
“Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman yang berlaku bagi penyelenggara pemilu. Teradu terbukti melanggar pasal 9 huruf A Peraturan DKPP tahun 2017, tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu,” kata Kristiadi mengenai salah satu aturan yang dilanggar Ummi.
ADVERTISEMENT
Atas pertimbangan tersebut Ummi pun diberhentikan DKPP dari jabatannya, terhitung sejak putusan dibacakan pada Senin (2/12).
DKPP juga memerintahkan kepada KPU Jawa Barat melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu Jawa Barat untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
“Demikian putusan rapat pleno,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito.