Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Melihat Lagi Ucapan Kapolri soal Ikan Busuk dan Deretan Jenderal Terlibat Kasus
15 Oktober 2022 18:50 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sigit mengibaratkan permasalahan internal Polri seperti sebuah peribahasa, 'Ikan Busuk Mulai dari Kepala'. Artinya pemimpin harus menjadi teladan.
"Ada pepatah, ikan busuk mulai dari kepala, kalau pimpinannya bermasalah maka bawahannya akan bermasalah juga. Pimpinan harus jadi teladan, sehingga bawahannya akan meneladani," kata Sigit di Sespimti Polri Dikreg ke-30, Sespimen Polri Dikreg ke-61 dan Sespimma Polri Angkatan ke-66 di Lembang, Jawa Barat, Rabu (27/10).
Menurut Sigit, kepemimpinan yang baik akan membawa pengaruh pada anggota sehingga menciptakan organisasi yang sehat dan menjadi teladan pada masyarakat.
"Karena kita tidak mungkin diikuti kalau kita tidak memulai yang baik, kita tidak mungkin menegur kalau tidak jadi teladan, harus mulai dari pemimpin atau diri sendiri. Ini yang saya harapkan rekan-rekan mampu memahami," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Sejak kepemimpinan Sigit di Polri, ada sederet jenderal yang tersandung kasus. Tidak main-main, mulai dari perwira menengah, jenderal bintang satu, hingga jenderal bintang 2 diproses hukum secara tegas.
Berikut sejumlah jenderal yang diproses hukum Jenderal Listyo Sigit:
Napoleon Bonaparte
Saat Jenderal Sigit menjabat Kabareskrim Polri, dia bersama timnya menjemput Djoko Tjandra ke luar negeri. Buronan kelas kakap tersebut ditangkap terkait kasus korupsi.
Dari rangkaian penyelidikan, ternyata Irjen Napoleon Bonaparte terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra. Napoleon diduga mengkondisikan red notice Djoko Tjandra usai buronan kasus korupsi itu memberi sejumlah uang ke jenderal bintang dua itu.
Dalam kasus korupsinya, Irjen Napoleon dinilai terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra. Suap yang diterima pejabat tinggi Polri itu berjumlah SGD 200 ribu dan USD 370 ribu.
ADVERTISEMENT
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri itu dihukum 4 tahun penjara sebagaimana vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonisnya pun berkekuatan hukum tetap.
Brigjen Prasetijo Utomo
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Prasetijo Utomo dijerat sebagai tersangka atas pemberian surat jalan alias surat sakti kepada Djoko Tjandra. Pada saat itu, Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung dalam kasus cessie (hak tagih) Bank Bali.
Listyo Sigit yang saat itu masih menjabat Kabareskrim mengatakan Prasetijo dijerat pasal terkait pemalsuan surat jalan, surat keterangan bebas COVID-19, hingga membiarkan Djoko Tjandra kabur.
Prasetijo dipersangkakan Pasal 263 KUHP ayat 1 jo 2 dan Pasal 246 KUHP, dan Pasal 221 KUHP ayat ke 1 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
“Yang bersangkutan telah menghalangi, mempersukar penyelidikan, menghancurkan dan hilangkan barang bukti. Hal ini dikuatkan keterangan beberapa saksi yang bersesuaian," jelas Sigit di Bareskrim Polri, Senin, 27 Juli 2022.
Ferdy Sambo
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Brigadir Yosua. Ferdy Sambo dijerat pasal berlapis salah satunya pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini. Setelah sejumlah rangkaian penyelidikan, ada 4 tersangka mulai dari Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'aruf, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Sigit mengatakan, Ferdy Sambo merupakan sosok yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.
"Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah Saudara FS dengan menggunakan senjata milik Saudara brigadir J," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8) malam.
ADVERTISEMENT
Setelah mengumumkan lima tersangka, Polri secara maraton langsung menggelar rekonstruksi di 2 lokasi TKP kasus pembunuhan Yosua tepatnya di rumah pribadi Jalan Saguling, dan Jalan Duren Tiga di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Sambo dan 4 tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Mereka akan menjalin sidang dalam waktu dekat.
Brigjen Hendra Kurniawan
Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan 6 orang perwira sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keenam perwira itu yakni, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Berdasarkan keterangan Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi pada Jumat (19/8) lalu. Para tersangka obstruction of itu dapat dikenakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE dan atau Pasal 221 dan 223 KUHP dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP.
ADVERTISEMENT
Para tersangka saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Mereka juga akan menjalani sidang dalam waktu dekat.
Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan di Direktorat Narkoba Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat penjualan narkoba.
"Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan [Irjen Teddy Minahasa] menjual [narkoba] kita sudah dapatkan. Nanti teknis Pak Kapolda Metro Jaya yang jelaskan," kata Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (14/10).
ADVERTISEMENT
Kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kasus etiknya pun turut bergulir.