Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Melihat Pasal Pornografi yang Pernah Menjerat Ariel, Gisel, dan Dea Onlyfans
5 April 2022 16:09 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Kasus pornografi yang menjerat nama Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans masih terus bergulir. Terbaru, polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi seperti pemeran pria yang ada dalam video asusila milik Dea.
ADVERTISEMENT
Diketahui, polisi tidak menahan Dea. Kendati telah terbukti melakukan tindak asusila dengan mengunggah foto hingga video vulgarnya. Sebagai gantinya, Dea hanya diwajibkan melakukan lapor setiap 2 minggu sekali.
Padahal, Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) tentang undang-undang ITE, dan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelanggar pasal tersebut umumnya terancam pidana selama 12 tahun penjara.
Bunyi Pasal 45 ayat (1) UU ITE sendiri berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).'
Sedangkan bunyi Pasal 29 pada UU pornografi ialah:
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).'
Polisi beralasan menyetujui penangguhan penahanan Dea karena ia masih berstatus mahasiswa dan ingin menyelesaikan kuliahnya.
Berkaca kasus Dea, ada sejumlah kasus pornografi yang menjerat beberapa orang, termasuk publik figur. Ada yang ditahan dan tidak.
Kasus Asusila Gisel dan Nobu
Kasus pornografi juga sempat menjerat artis Gisella Anastasia alias Gisel. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait video mesumnya yang berdurasi 19 detik. Video tersebut sempat tersebar ke media sosial dan akhirnya viral.
ADVERTISEMENT
Selain Gisel, polisi juga menetapkan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu sebagai tersangka. Ia merupakan pemeran pria dalam video mesum bersama Gisel.
Keduanya juga telah mengakui kebenaran video tersebut. Video itu diambil di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 2017 lalu.
Gisel dan Nobu dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 28 UU Nomor 44 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Serupa dengan kasus yang menjerat Dea, pada kasus Gisel polisi juga memutuskan untuk tidak menahannya. Alasan kemanusiaan dipilih penyidik untuk tak melakukan penahanan.
Ya, Gisel masih memilik anak yang masih kecil. Sehingga hal ini menjadi pertimbangan penyidik.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Yusri Yunus, mengatakan keputusan untuk tidak menahan Gisel adalah murni pertimbangan dari penyidik sebagaimana diatur pada Pasal 21 KUHAP. Selain Gisel, polisi juga memutuskan untuk tidak menahan Nobu.
Kasus ini hingga kini masih belum tuntas karena tak juga dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus Video Porno Ariel Peterpan
Kasus serupa juga sempat menjerat eks Grup Band Peterpan, Nazril Irham atau Ariel, kala itu.
Ariel dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE dan KUHP. Kedua pasal itu dijatuhkan pada Ariel atas perkara video porno.
Dia dijerat UU dan KUHP tersebut terkait tiga video porno yang diperankan olehnya dengan artis Luna Maya dan Cut Tari.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 4 UU Nomor 44 yang diduga dilanggar Ariel tertulis "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,menyiarkan, mengimpor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: Persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak."
Adapun pada UU ITE, Ariel dijerat Pasal 27 ayat 1. Di pasal itu tertulis "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Sementara, untuk KUHP, Ariel dijerat Pasal 282 tentang mempertunjukkan di muka umum tulisan, gambaran, atau benda yang isinya melanggar kesusilaan.
Namun, berbeda dengan dengan Gisel dan Dea, Ariel harus merasakan dinginnya jeruji besi. Polisi menahannya atas pelanggaran tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 31 Januari 2011, menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta kepada Ariel. Ia dinyatakan bersalah sebagaimana isi dakwaan jaksa, yaitu membuat dan menyebarkan video rekaman pornografi dan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, majelis hakim juga mengatakan Ariel sedikitnya juga terbukti bersalah atas Pasal 56 KUHP tentang perbuatan kejahatan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menyebarluaskan materi tindakan asusila.
Atas vonis tersebut Ariel mengajukan banding hingga tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, segala upaya hukumnya itu ditolak. Ariel tetap harus menjalani masa hukumannya di penjara selama 3,5 tahun hingga akhirnya bebas bersyarat pada Senin, 23 Juli 2012.
ADVERTISEMENT