Melihat Perppu Pemilu Terbaru: Substansi hingga Perubahan

14 Desember 2022 8:58 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) resmi diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Lalu, apa saja yang diatur dalam Perppu Pemilu ini? Berikut yang telah kumparan rangkum untuk kamu:

Substansi Perppu Pemilu

1. Pembentukan KPU-Bawaslu Baru
Sebagai konsekuensi adanya empat provinsi baru hasil pemekaran Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya, maka dibentuk KPU dan Bawaslu baru di masing-masing provinsi.
"KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya," demikian bunyi Pasal 10A.
"Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya," demikian bunyi Pasal 92A.
2. Syarat Usia Anggota Panwaslu
Dalam Pasal 117 huruf b disebut saat pendaftaran, usia anggota Panwaslu paling rendah 40 tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 21 tahun untuk calon Panwaslu Kecamatan, calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
ADVERTISEMENT
3. Jumlah Anggota DPR
Dengan bertambahnya empat provinsi baru di Papua, maka jumlah anggota DPR akan bertambah menjadi 580 anggota.
"Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)," demikian bunyi Pasal 186.
4. Nomor Urut Parpol
Parpol yang telah lolos ambang batas parlemen dapat menggunakan nomor urut pada Pemilu 2019. Hal ini diatur dalam Pasal 179 ayat 3.
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019 atau mengikuti ketetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu," demikian bunyi ketentuan tersebut.
ADVERTISEMENT

Tak Ada Dapil Khusus IKN

Dengan ditetapkannya Perppu Pemilu, bagaimana dengan IKN?
UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN disebutkan bahwa IKN merupakan setingkat provinsi. Warga negara wilayah IKN tak memiliki hak pilih untuk memilih DPRD di tingkat provinsi, juga termasuk tak memiliki hak pilih di DPRD tingkat kabupaten/kota. Sebaliknya, warga di wilayah IKN hanya memiliki hak pilih untuk memilih presiden/wakil presiden.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar mengatakan, kondisi pertumbuhan penduduk di IKN belum meningkat secara signifikan. Apabila ditambahkan anggota DPR dan DPD dari wilayah IKN, maka akan berpotensi over-representasi politik dibandingkan daerah lainnya.
"Jadi untuk [Pemilu] 2024, tak ada dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis seperti tahun 2019 yang lalu," kata Bahtiar.
ADVERTISEMENT

5 Perubahan Perppu Pemilu

Ilustrasi pemilu. Foto: SONNY TUMBELAKA/AFP
Kemenkopolhukam menjelaskan ada lima perubahan di Perppu Pemilu yang baru diterbitkan. Apa saja?
1. Penyesuaian Usia untuk Badan Adhoc Pengawas Pemilu
Penyesuaian syarat usia Badan Adhoc Pengawas Pemilu di kelurahan/desa dan pengawas TPS semula minimal berusia 25 tahun menjadi 21 tahun. Jika tak ada calon anggota dimaksud, maka dapat diisi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.
2. Nomor Urut Partai Politik
Nomor urut Partai Politik semula hanya dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU. Namun dalam Perppu menjadi Partai Politik yang telah memenuhi ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Pemilu yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu yang dilakukan secara undi.
ADVERTISEMENT
3. Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi pada Provinsi yang Mengalami Penambahan Jumlah Penduduk
Bahwa terdapat penambahan jumlah penduduk pada Provinsi Banten dan Provinsi Sulawesi Tengah yang mempengaruhi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi pada kedua provinsi dimaksud sebagaimana usulan tertulis dari kedua provinsi.
4. Penetapan DCT DPR, DPD, DPRD dan Paslon Presiden dan Wakil Presiden
Bahwa untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan dalam proses pencetakan dan distribusi logistik maka diusulkan agar pelaksanaan kampanye dilakukan 25 hari setelah penetapan DCT untuk kampanye Pemilu Legislatif dan 15 hari setelah penetapan DCT Pasangan Calon untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Tetapi pelaksanaan Kampanye tetap selama 75 hari sesuai dengan kesepakatan awal dan dilaksanakan secara serentak antara Pileg dan Pilpres.
ADVERTISEMENT
5. Kebutuhan untuk Antisipasi Pelaksanaan Pemilu wilayah IKN
Pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD, pemilihan umum untuk memilih anggota DPRD pada Tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahfud MD: Perppu Pemilu Langsung Berlaku untuk 2024

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Perppu yang telah diterbitkan pemerintah otomatis berlaku. Sebab, besok KPU sudah menetapkan parpol peserta pemilu.
"Jadi begini. Pemilu itu besok, kan, akan diumumkan, nih, tanggal 14 besok. Nah, kalau diumumkan itu, kan, ada hal-hal baru, ya, dari yang kemarin itu yang dasarnya harus Perppu. Oleh sebab itu, hari ini harus ada Perppu-nya," ujar Mahfud.
ADVERTISEMENT
"Kemudian hari ini juga dibuat PKPU Peraturan Komisi Pemilihan Umum menyangkut segi-segi teknis," sambungnya

Kampanye Tetap 75 Hari, tapi Waktu Mulainya Mundur

Perwakilan partai politik peserta Pemilu berparade dengan membawa bendera partainya dalam defile Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019 di Denpasar, Bali, Minggu (24/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Dalam Perppu, masa kampanye tetap 75 hari sesuai UU Pemilu. Namun ada penambahan waktu untuk persiapan distribusi logistik.
Dalam UU Pemilu, kampanye Pileg dan Pilpres dimulai 3 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg dan penetapan capres-cawapres.
Sementara di Perppu Pemilu, kampanye Pileg dimulai 25 hari setelah penetapan DCT. Kemudian kampanye Pilpres dimulai 15 hari setelah penetapan capres-cawapres untuk Pilpres.
“Dikarenakan masa kampanye 75 hari maka kami menyampaikan kepada para pembentuk Undang-Undang agar diberikan waktu yang luang dalam memproses pencetakan distribusi dan pengemasan logistik sehingga pembentuk Undang-Undang mengakomodir hal tersebut,” ungkap anggota KPU Idham Holik.
ADVERTISEMENT
Idham menjelaskan waktu tambahan itu adalah untuk mempersiapkan juga logistik di luar negeri. Dalam Perppu Pemilu waktu kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.