Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Melihat Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman, Berbaju Tahanan Polisi
17 September 2020 11:31 WIB
ADVERTISEMENT
Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut , Sutarman, ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa polisi pada Rabu (16/9) pagi.
ADVERTISEMENT
Melalui foto yang diterima kumparan, tampak Sutarman yang mengaku bergelar profesor itu mengenakan pakaian tahanan oranye. Dia memegang papan identitas dirinya. Sutarman juga mengenakan masker berwarna merah.
Sutarman telah ditahan di Polres Garut. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago menyebut, penetapan tersangka berkaitan dengan kebohongan perihal gelar akademik yang disandang oleh Sutarman.
Aturan yang mengatur mengenai hal itu ialah Pasal 93 juncto Pasal 28 ayat 7 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun.
"Tadi pagi sudah dilakukan pemeriksaan dan sekarang dinaikkan tersangka dan tersangka atas nama Pak Sutarman," kata dia kepada wartawan, Rabu (16/9).
ADVERTISEMENT
Erdi mengungkapkan, tak menutup kemungkinan bakal ada pasal lain yang dikenakan pada Sutarman salah satunya yakni mengenai pengubahan pada lambang negara. Soal pasal lainnya, polisi masih melakukan pendalaman dengan melibatkan ahli.