Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Membandingkan Gaji-Tunjangan Hakim Sebelum dan Sesudah Perubahan, Naik Berapa?
22 Oktober 2024 19:45 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Aturan itu diteken Joko Widodo saat masih menjabat Presiden RI pada 18 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Aturan itu merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 yang menjadi dasar dalam penggajian hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Aturan itu diterbitkan pemerintah usai adanya tuntutan dari para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Mereka mempermasalahkan gaji mereka yang selama 12 tahun tak kunjung naik.
Juru bicara SHI Fauzan Arrasyid mengatakan bahwa pihaknya menilai PP Nomor 44 Tahun 2024 tersebut belum menyelesaikan masalah.
"Langkah awal ini merupakan capaian yang patut diapresiasi. Satu dari empat tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia telah direspons oleh pemerintah melalui PP Nomor 44 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan tunjangan jabatan sebesar 40 persen secara merata," ujar Fauzan kepada wartawan, Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT
"Namun, apakah dengan terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2024 ini sudah menyelesaikan semua permasalahan? Jawabannya belum," kata dia.
Merujuk UU ASN, Hakim disebut merupakan pejabat negara. Namun, sistem penggajiannya memakai mekanisme PNS. Pada 2018, sistem penggajian tersebut dibatalkan oleh MA. Namun, penggajian tersebut belum diubah.
Kini, PP 44/2024 terbit. Salah satu pertimbangannya adalah soal Putusan MA 23 P/HUM/2018 yang menyatakan bahwa gaji pokok dan penghasilan pensiun hakim selaku pejabat negara perlu diatur secara terpisah dengan pengaturan gaji pokok dan pensiun pokok PNS.
PP 44/2024 mengatur soal penyesuaian gaji hakim hingga aturan kenaikan gaji secara berkala. Ada beberapa pasal yang diubah maupun terdapat penambahan pasal baru.
Meskipun telah adanya penyesuaian gaji hakim dalam PP tersebut, Fauzan menegaskan pihaknya tetap berkomitmen memperjuangkan empat tuntutan utamanya.
ADVERTISEMENT
Empat tuntutan tersebut yakni:
Dalam tuntutan SHI itu, mereka menuntut adanya kenaikan 142 persen nilai tunjangan dari tunjangan tahun 2012. Namun, dalam PP 44/2024, terlihat kenaikan tidak mencapai 142 persen. Begitu juga tunjangannya.
Lantas berapa gaji hakim sebelum dan sesudah adanya perubahan? Berikut datanya:
Gaji Hakim 2012, Sebelum Berubah:
Gaji Hakim 2024, Setelah Perubahan:
Persentase Kenaikan Gaji Hakim:
ADVERTISEMENT