LIPSUS DNA Pro- COVER

Membongkar Deretan Kebohongan DNA Pro (1)

25 April 2022 10:02 WIB
·
waktu baca 13 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumat sore, 28 Januari 2022, kantor pusat DNA Pro Akademi di lantai 37 Neo Soho Central Park, Jakarta Barat, kedatangan tamu-tamu tak diundang. Mereka adalah pengawas dan penyidik perdagangan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, serta petugas Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Para petugas pemerintah tersebut langsung menyegel kantor DNA Pro dengan memasang tertib niaga line—yang mirip dengan police line berwarna kuning—di sekelilingnya. Platform aplikasi robot trading itu rupanya masuk daftar investasi ilegal yang ditetapkan Satgas Waspada Investasi OJK dan Bappebti.
Penyegelan kantor DNA Pro tersebut tak pelak membuat heboh anggotanya yang diduga mencapai 200 ribu orang. Manajemen DNA Pro pun menyebar pesan berantai di grup-grup WhatsApp dan Telegram member untuk menenangkan mereka, berdalih bahwa penyegelan terjadi karena kesalahpahaman.
Manajemen DNA Pro bahkan bertindak lebih jauh dengan mencopot segel “Tertib Niaga” tersebut setelah petugas-petugas Kemendag pergi, lalu mengatakan kepada member bahwa mereka telah menunjuk pengacara untuk berkoordinasi dengan Kemendag.
“Itu kesalahpahaman. Kantor DNA tetap buka, trading tetap jalan, dan WD (withdrawal/penarikan dana) tetap bisa dilakukan,” demikian isi salah satu pesan di grup-grup member DNA Pro, tak lama usai segel dicopot paksa oleh manajemen.
Penyegelan kantor DNA Pro. Foto: Dok. Istimewa
Kabar soal kebandelan DNA Pro yang membuka segel segera terdengar oleh Kemendag. Kementerian lantas berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Didampingi petugas Bareskrim, mereka kembali ke kantor DNA Pro pada malam harinya.
Pukul 23.00 jelang tengah malam, penyidik Kemendag dan petugas Bareskrim pun menyegel lagi kantor DNA Pro. Kali ini bukan cuma tertib niaga line yang dipasang, tapi juga police line.
“Kami dapat info [garis] pengamanan dilepas. Saya diperintah Pak Menteri (Mendag M. Lutfi) untuk melakukan pengamanan kembali. Kami bergerak bersama Mabes Polri malam itu juga,” ujar Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggrijono kepada kumparan, Kamis (21/4).
Menurut salah satu member berdasarkan pengakuan Founder Tim 007 DNA Pro, Yoshua Try Sutrisno, DNA Pro sesungguhnya sudah menerima dua kali surat peringatan sebelum kantor mereka disegel. Namun surat tersebut tak pernah disampaikan manajemen kepada founder maupun member.
Direktur DNA Pro, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. Foto: Instagram/@thisisdanielabe
Tiga hari setelah kantor disegel, Direktur DNA Pro Daniel Abe mengatakan melalui video bahwa aktivitas operasional, termasuk penyimpanan (deposit) dan penarikan dana, dihentikan sementara sembari manajemen mengurus dokumen yang diperlukan regulator.
Daniel Abe juga menekankan, DNA Pro tetap aman dan terkendali. Ia menyebut “DNA Pro baik-baik saja.”
Tentu kenyataannya adalah sebaliknya. Manajemen, founder, hingga promotor DNA Pro yang berjumlah lebih dari 14 orang dipanggil penyidik Ditjen PKTN untuk diperiksa. Hanya 7 orang yang memenuhi panggilan selama periode Februari–Maret 2022.
“Yang tidak datang pihak manajemen,” kata penyidik Ditjen PKTN Kemendag, Didit Akhdiyat, kepada kumparan.
Stefanus Richard (kanan), Cofounder Tim Octopus DNA Pro yang kini ditangkap Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
Tujuh orang yang diperiksa bersikeras bahwa DNA Pro legal. Namun setelah Kemendag menunjukkan bukti-bukti dan aturan-aturan yang berlaku, mereka menyadari dan mengakui bahwa DNA Pro tak mengantongi izin robot trading.
Pertengahan Maret, Kemendag melaporkan kasus DNA Pro ke Bareskrim Polri sekaligus menyerahkan hasil pemeriksaan awal oleh penyidik mereka ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan awal itu, Bareskrim melakukan pengusutan sampai akhirnya menetapkan 12 orang sebagai tersangka: Robby Setiadi (Cofounder Tim Rudutz), Yoshua (Founder Tim 007), Russel (Founder Tim Gen), Stefanus Richard (Cofounder Tim Octopus), Jerry Gunandar (Founder Tim Octopus), Frankie & Hans Andre Supit (Manajer Tim Central), Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (Direktur DNA Pro), Fauzi alias Daniel Zii (Direktur DNA Pro), Ferawaty (Founder Tim Central), Rudy Kusuma (Founder Tim Rudutz), dan DV.
Dari 12 tersangka itu, tiga di antaranya kabur ke luar negeri, yakni Daniel Abe, Daniel Zii, dan Ferawaty. Mereka menjadi buron.
Daniel Abe kini buron. Foto: Instagram/@thisisdanielabe
DNA Pro mulai beroperasi Mei 2020 dengan nama perseroan PT DNA Pro Akademi. Menempati kantor di Neo Soho, DNA Pro sejak awal pendiriannya gencar mempromosikan diri di media elektronik dan media sosial sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan dari rumah.
DNA Pro memiliki struktur organisasi yang jelas layaknya perusahaan. Ia memiliki komisaris, direktur kreator, direktur pengembangan bisnis, direktur kepatuhan, head office, head of research and analysis, legal, founder, cofounder, top leader, hingga customer service. Namun, posisi founder, cofounder, dan leader terpisah dari manajemen.
Struktur organisasi ini membuat banyak orang semakin tertarik bergabung. Dua nama petinggi DNA Pro yang dikenal para member adalah Daniel Abe dan Daniel Zii.
“Struktur direksinya ada Daniel Abe, di atasnya Daniel Zii,” kata salah satu member, Fajar, kepada kumparan, Jumat (22/4).
Namun banyak member tidak tahu siapa pemilik DNA Pro. Desas-desus beredar bahwa owner DNA Pro merupakan warga asing. Mereka meyakini Daniel Abe kabur ke luar negeri untuk bertemu WNA pemilik DNA Pro itu. Pun begitu, itu baru rumor.
Petinggi DNA Pro, Fauzi alias Daniel Zii, juga kabur ke luar negeri. Foto: Dok. Pribadi
Dalam sebuah presentasi untuk merekrut member, DNA Pro mencantumkan dua nama yang terlibat dalam pendirian perusahaan: Suwanto dan Mr. Mike. Nama terakhir adalah WNA.
Suwanto disebut sebagai pendiri DNA Pro Akademi. Latar belakangnya bukan trading, melainkan minyak dan gas. Sementara Mr. Mike adalah Direktur Kreator yang konon menciptakan software autopilot atau robot trading DNA Pro. Ia disebut sudah pensiun sejak Oktober 2021 dan posisinya digantikan Daniel Abe.
Penyidik PNS Ditjen PKTN Didit Akhdiyat mengatakan, berdasarkan pengakuan pihak DNA Pro dalam pemeriksaan, pemilik dan pemodal DNA Pro merupakan WNI. Belum ada indikasi keterlibatan pemodal asing. Para pemilik itu menerima dana deposit dari member DNA Pro.
Untuk menggaet member, robot trading DNA Pro menjanjikan profit 1–3% per hari atau 5% per minggu. Profit tersebut dari trading forex, emas, dan crypto. Menurut para member, profit itu sangat logis mengingat perusahaan robot trading lain menjanjikan keuntungan lebih besar, berkisar 5–7% per hari bahkan 50% per bulan.
“Teman saya yang pelaut sehari trading bisa profit 10% dan itu manual. Jadi kalau profit 1% per hari, serakah enggak? Menurut saya enggak. Saya orang IT. Profit 1% masih masuk akal, normal,” kata Fajar, seorang member.
Buntung karena DNA Pro. Foto: kumparan
DNA Pro menawarkan berbagai level paket bagi mereka yang ingin bergabung: Warrior, Elite, Master, Grand Master, Epic, dan Legend. Tiap level memiliki nominal deposit dan profit sharing yang berbeda. Adapun nilai robot ditetapkan 10% dari total deposit awal.
Level paket dimulai dari tingkat Warrior dengan modal Rp 9,9 juta, profit sharing 50% member-50% DNA Pro, dan hasil dijanjikan Rp 780 ribu per bulan. Berikutnya level Elite dengan modal Rp 19,8 juta, profit sharing 60% member-40% DNA Pro, dan hasil dijanjikan Rp 1,8 juta per bulan.
Lalu level Master dengan modal Rp 84 juta, profit sharing 70% member-30% DNA Pro, dan hasil dijanjikan Rp 9,2 juta per bulan. Selanjutnya level Grand Master dengan modal Rp 168 juta, profit sharing 75% member-25% DNA Pro, dan hasil dijanjikan Rp 19,8 juta per bulan.
Di atasnya ada level Epic dengan modal Rp 415 juta, profit sharing 80% member-20% DNA Pro, dan hasil dijanjikan Rp 52,4 juta per bulan. Terakhir level Legend dengan modal Rp 826 juta, profit sharing 90% member-10% DNA Pro, dan hasil dijanjikan Rp 117,2 juta per bulan.
DNA Pro sempat membandel dan mencopot segel, namun segel kembali dipasang beberapa jam kemudian oleh Kemendag dan Polri. Foto: Dok. Istimewa
DNA Pro juga menerapkan sistem multilevel marketing (MLM) dalam menggaet member, yakni Gold, Platinum, Diamond, Crown, dan Legendary.
Level paling bawah, Gold, mendapat bonus 1% dari jaringan baru dan emas 5 gram. Level Platinum mendapat bonus 1,5% dari jaringan baru dan motor Honda Scoopy. Level Diamond memperoleh bonus 2% dari jaringan baru dan mobil Honda Brio.
Level Crown mengantongi bonus 2,5% dari jaringan baru, mobil Honda CRV serta liburan 2 paket. Level MLM tertinggi, Legendary, mendapat bonus 3% dari jaringan baru, mobil Mercedes-Benz E 300, serta liburan 4 paket.
Saat mendaftar, calon member diarahkan untuk mentransfer uang sebagai deposit atau modal ke rekening exchanger—pemilik dan pemodal DNA Pro. Sementara untuk membeli robot, member harus transfer ke rekening DNA Pro, lalu mendapat kode untuk dimasukkan ke akun trader yang dijalankan robot.
“Kayak beli software ada license-nya. Nanti license itu dimasukkan ke robot [untuk trading]. Robot disebut VPS (Virtual Private Server), cuma kami enggak pernah lihat bentuknya,” kata Tito, salah satu korban DNA Pro.
Hati-hati berinvestasi. Foto: Shutterstock

Keuntungan Semu

Fajar memiliki 7 akun di DNA Pro, dengan level teratas adalah Grand Master. Dari 7 akun itu, ia sudah mereguk untung selama beberapa bulan.
“Sebulan saya bisa dapat total Rp 45 juta; seminggu Rp 9–11 juta.”
Meski demikian, secara keseluruhan Fajar merugi sekitar Rp 200 juta. Kerugian itu berasal dari deposit yang tak bisa ia tarik.
Banyak member yang merasa diuntungkan DNA Pro. Namun, ketidakberesan tercium. Kemendag, Satgas Waspada Investasi OJK, dan Bareskrim Polri menyinyalir bahwa profit yang dibagikan ke member sesungguhnya bukan berasal dari trading, melainkan dari modal yang masuk dari para member baru (money game).
Artinya, uang yang diterima dari member baru dibayarkan untuk member lama. Sistem yang disebut skema ponzi ini lama-lama bakal ambruk jika tidak ada pemasukan dari member baru.
“Dari bukti-bukti yang terkumpul, terindikasi bukan real market. Uang para member lari ke exchanger atau perorangan di dalam negeri, gali lubang tutup lubang—money game,” kata penyidik Kemendag, Didit.
Ilustrasi robot trading. Foto: Shutterstock

Manipulasi Harga

Ahli trading Desmond Wira menyebut klaim DNA Pro melakukan trading adalah rekayasa. Desmond pernah mengecek langsung trading di DNA Pro dan menemukan bahwa trading dilakukan pada harga yang sudah dimanipulasi.
“Modus operandinya dengan cara merekayasa harga saat melakukan trading sehingga terlihat seperti live trading. Dengan cara ini bisa diatur suatu trading ingin profit atau rugi,” ucap Desmond.

Menipu Publik

Demi meyakinkan para member, DNA Pro menggiring opini soal legalitasnya. Tiap presentasi kepada calon member, DNA Pro mengeklaim memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS (Online Single Submission)—yakni BPKM yang mengurus sistem perizinan usaha terintegrasi secara elektronik.
Padahal, NIB yang diterbitkan untuk DNA Pro adalah jasa pendidikan komputer, bukan perdagangan robot trading. Begitu pula keanggotaan DNA Pro di Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) hanya terkait pelatihan komputer, bukan robot trading.
“DNA Pro tidak punya izin dari Bappebti. SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) memang mereka miliki, tapi belum diverifikasi. Dan itu semacam izin untuk training, bukan perdagangan,” kata Dirjen PKTN Veri Anggrijono.
Sertifikat yang dikira member jadi bukti legal DNA Pro. Foto: Dok. Istimewa
DNA Pro juga mengantongi sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika atas nama PT Digital Net Aset. Sertifikasi itu pun dianggap banyak member sebagai salah satu bukti legalitas DNA Pro. Padahal tiap penyelenggara sistem elektronik memang wajib mendaftar ke Kominfo, dan itu tak membuat robot trading DNA Pro jadi legal. Perizinan soal itu merupakan wewenang Bappebti.
Fajar adalah sebagian member yang paham DNA Pro tak memiliki izin Bappebti. Namun, DNA Pro menjelaskan bahwa izin Bappebti tidak diperlukan karena mereka tidak menghimpun dana. DNA Pro menyebut dana member tidak berada di tangan mereka, melainkan di broker yang terafiliasi dengan perusahaan Rusia.
“DNA Pro bukan exchanger, jadi tidak menghimpun dana. DNA Pro hanya menjual software robot trading di mana dana kita dioper ke broker di luar negeri,” tutur Fajar menirukan penjelasan DNA Pro saat meyakinkan member.
Lampiran Perdagangan Kemendag yang diklaim sebagai bukti legalitas DNA Pro. Foto: Dok. Istimewa
Dokumen lain yang diklaim DNA Pro sebagai bukti legalitas mereka adalah lampiran perdagangan langsung dari Kemendag. Namun, dalam dokumen itu, izin yang diberikan atas nama DNAKU Digital Net Aset. Di situ juga tertulis bahwa jenis barang yang diizinkan dijual adalah peranti lunak untuk transaksi kasir berbasis mobile. Artinya, lagi-lagi, bukan izin untuk menjual robot trading.
“Itu software untuk kasir,” kata Didit.

Broker Fiktif

Bau amis lain di DNA Pro yakni terkait penggunaan broker atau pialang trading. DNA Pro mengatakan bekerja sama dengan Alfa Success Corp (ASC) yang terafiliasi dengan Alfa Group—konglomerat investasi keuangan besar dari Rusia.
Nyatanya, berdasarkan pemeriksaan Kemendag, broker asing tersebut diduga fiktif. Uang para member terindikasi hanya berputar di dalam negeri atau di antara para pemilik dan pemodal DNA Pro.
Indikasi ini diperkuat dengan temuan Desmond Wira yang menelusuri klaim DNA Pro bahwa ASC terdaftar di Asosiasi Berjangka AS (NFA). Klaim itu menyesatkan karena ASC ternyata tidak terdaftar di NFA.
Praktisi trading forex Desmond Wira. Foto: Dok. Istimewa
Pernyataan DNA Pro bahwa broker ASC sudah berdiri sejak 2009 pun disebut Desmond bohong belaka. Ia mengecek domain nama yang dipakai dan menemukan ASC baru dibuat tahun 2020. Nama yang tercantum saat registrasi domain pun nama lokal, bukan asing.
Temuan kebohongan DNA Pro berikutnya adalah: ASC tidak terafiliasi dengan Alfa Group dari Rusia.
Desmond menghubungi langsung Alfa Capital Management, perusahaan manajemen investasi di bawah konsorsium Alfa Group, dan mendapat jawaban bahwa mereka tak punya hubungan sama sekali dengan Alfa Success Corp.
Lagi-lagi DNA Pro membual.
Berbagai tipu daya dan pelanggaran tersebut membuat pemerintah menghentikan operasi DNA Pro. Kemendag dan Satgas Waspada Investasi menyatakan DNA Pro melanggar UU Perdagangan, UU Cipta Kerja sektor perdagangan, serta UU Perdagangan Berjangka Komoditi.
Bareskrim menjerat 12 tersangka DNA Pro dengan pasal berlapis, yakni Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan/atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 UU Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Member DNA Pro Meraung

Sejak DNA Pro disegel dan dihentikan operasinya, para member kesal dan merasa dirugikan karena tak bisa menarik dana. Fajar, misalnya, tak bisa mencairkan uangnya yang mencapai Rp 200 juta di DNA Pro.
Sebagian member mengeluh di medsos, antara lain Carmel yang menyalahkan pemerintah. “Beresin duitnya dulu, jangan langsung dibekukan.”
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menjelaskan bahwa pemerintah hanya menghentikan kegiatan DNA Pro, bukan membekukan uangnya. Bila DNA Pro benar melakukan trading, seharusnya pembekuan operasi tersebut tak berdampak pada duit member, sebab dana bisa tetap bisa ditarik dari hasil trading.
Ivan Gunawan diperiksa Polri dalam kasus DNA Pro. Foto: Agus Apriyanto
Kasus penipuan DNA Pro makin menjadi sorotan karena deretan artis papan atas ikut mempromosikan platform robot trading itu. Mereka pun pernah menerima dana dari DNA Pro sebagai fee promosi.
Di antara para artis itu adalah Billy Syahputra, Rizky Billar, Lesty Kejora, Ivan Gunawan, Virzha, Ello, Rossa, DJ Una, Yosi Project Pop, Nowela Idol, sampai Fathir Muhtar.
Menurut Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggrijono, DNA Pro menggunakan jasa artis untuk meningkatkan popularitas mereka demi menggaet banyak member. Ini karena skema ponzi di DNA Pro yang membuat mereka selalu membutuhkan member baru, sebab duit member baru itulah yang dioper ke member lama dalam balutan “profit”.
Veri pun mengingatkan masyarakat untuk tak luput mengecek legalitas perusahaan sebelum memutuskan berinvestasi di situ; tak mudah percaya dengan promosi gencar di medsos, sekalipun dari artis-artis top; dan tak termakan bujuk rayu mendapat profit secara instan.
Sebagian member sesungguhnya pun telah melakukan riset sebelum bergabung dengan DNA Pro. Ini, misalnya, dilakukan Fajar yang bergerak di sektor teknologi informasi. Namun, ia tetap terkecoh.
Update: Selasa siang (26/4), Mabes Polri menyatakan telah menangkap Direktur DNA Pro yang sempat buron, Daniel Abe, di Bandara Soekarno-Hatta.
Ilustrasi: kumparan
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten