Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas akan mengkaji soal usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy terkait larangan seseorang berhaji lebih dari sekali.
ADVERTISEMENT
"Itu usulan dari Pak Menko PMK tapi kan secara hukum haji hanya wajib sekali dalam seumur hidup. Tetapi setiap usulan pasti kita kaji terlebih dahulu. Kita kaji apakah usulan itu bisa diterapkan sekarang atau tidak," ujar Yaqut di acara Pembukaan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Balai Diklat Keagamaan, Jalan Ketintang Madya, Surabaya, Rabu (13/9).
Yaqut menjelaskan, alasan pihaknya harus mengkaji dulu terkait usulan ini karena memikirkan seseorang yang telah mengantre lama. Hal itulah yang menjadi pertimbangan dari Kemenag.
"Kalau kita lihat antrean jemaah yang secara rata-rata nasional 27 tahun itu, sekitar 6 juta yang ngantre, ada umat muslim Indonesia yang mengantre 6 juta, itu ada juga yang sudah pernah haji," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Kalau kemudian larangan itu diberikan bagaimana nasib antrean mereka. Kan ini semua menjadi pertimbangan tapi itu benar bahwa haji itu ya kewajibannya sekali, itu pun memenuhi persyaratan-persyaratan," jelasnya.
Yaqut menyampaikan, soal larangan seseorang berhaji lebih dari sekali ini akan dibahas bersama dengan DPR RI pada akhir September 2023.
"Tapi itu bisa diaplikasikan sebagai sebuah kebijakan, kita akan kaji terlebih dahulu. Proses ini masih melakukan pembahasan DPR nanti sekitar akhir September sama DPR bahas simulasi haji tahun depan," ucapnya.