Menag Kaji Usulan Sertifikasi Juru Dakwah Buntut Polemik Gus Miftah & Tukang Es

9 Desember 2024 17:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menag Nasaruddin Umar saat menghadiri Hari Pahlawan di Masjid Nasional Al Akbar, Surabaya, Jatim, Kamis (14/11/2024). Foto: Kemenag RI
zoom-in-whitePerbesar
Menag Nasaruddin Umar saat menghadiri Hari Pahlawan di Masjid Nasional Al Akbar, Surabaya, Jatim, Kamis (14/11/2024). Foto: Kemenag RI
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan akan mengkaji usulan terkait sertifikasi juru dakwah. Usulan itu sebelumnya disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VIII mengusulkan serfitikasi juru dakwah imbas polemik Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang mengolok-olok pedagang es teh bernama Sunhaji.
Menag menyebut, masalah ini akan dikaji oleh pihaknya. "Ya, oke. Sedang kita kaji nanti dalam waktu dekat ini," kata Nasaruddin di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Gus Miftah menyampaikan keterangan pers di Ponpes Ora Aji, Purwomartani, Kalasan, Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (6/12/2024). Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
Usulan Maman Imanulhaq
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq sebelumnya mendorong Kemenag mengadakan sertifikasi juru dakwah. Menurut Maman, hal ini dilakukan agar para pendakwah tak keluar dari nilai-nilai agama dalam dakwahnya.
"Kasus penghinaan yang terjadi kepada tukang es oleh juru dakwah itu harus menjadi pembelajaran bagi kita. Kementerian Agama perlu melakukan sertifikasi juru dakwah," kata Maman Imanulhaq dalam keterangannya, Rabu (4/12).
ADVERTISEMENT
Maman menegaskan, perlu adanya kontrol dari pihak berwenang, yaitu Kementerian Agama dalam mengawasi para juru dakwah. Politikus PKB ini berharap tidak ada juru dakwah yang menodai nilai ajaran agama dalam ceramah-ceramahnya.
Sedangkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mendukung usulan sertifikasi bagi para juru dakwah.
Ketua PBNU Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, menjelaskan usulan yang disampaikan DPR merupakan wacana lama yang sudah dilaksanakan oleh MUI dan PBNU.
Namun, ia menuturkan belum ada kewajiban karena belum adanya aturan pemerintah. Gus Fahrur pun mencontohkan yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia.
"Sertifikasi dai sudah dilakukan di Malaysia, tidak ada penceramah yang boleh berceramah tanpa ada sertifikat dari pemerintah. Tapi selain memberikan sertifikat, para penceramah atau dai di sana juga mendapatkan gaji tetap setiap bulannya dari pemerintah," ucap dia.
ADVERTISEMENT