Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar melalui perwakilannya melaporkan barang yang diduga sebagai gratifikasi kepada KPK.
ADVERTISEMENT
Barang itu kemudian diserahkan ke KPK oleh Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (26/11).
Ainul mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui asal barang tersebut. Barang yang diduga gratifikasi tersebut tersimpan dalam tas berwarna cokelat.
"Bentuknya barang. Kami sudah serahkan ke dalam," ujar Ainul kepada wartawan, Selasa (26/11).
Ia menyebut, barang tersebut diterima oleh Menag Nasaruddin pada Jumat (22/11) lalu. Namun, Ainul mengakui tak ada nama tertera di barang tersebut.
Ia juga tak merinci berapa serta apa barang yang diterima Menag Nasaruddin yang diduga sebagai gratifikasi tersebut. Ainul lantas diperintahkan oleh Menag Nasaruddin untuk mengembalikan barang yang diduga gratifikasi tersebut ke lembaga antirasuah.
"Tidak ada nama [yang tertera di barangnya]. Kami sudah serahkan, diterima langsung oleh Ibu Indira Kasatgas Gratifikasi KPK. Sudah diterima langsung oleh Ibu Kasatgas," kata dia.
ADVERTISEMENT
Lewat pengembalian barang yang diduga gratifikasi itu, Ainul menyebut bahwa hal tersebut sebagai komitmen Menag Nasaruddin dalam penerapan pemerintahan yang bersih.
"Ini bagian dari komitmen Beliau, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat, untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh, sebagai teladan good governance," pungkasnya.