Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama segera memberlakukan Permenag 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi majelis taklim untuk mendaftar, salah satunya pengajar atau pematerinya tidak radikal.
ADVERTISEMENT
"Persyaratan ustaz, pengajarnya juga gampang saja, ada dua persyaratan. Satu, dia menguasai membaca Al-Quran, bisa menguasai Al-Quran dengan baik dan hadis," kata Fachrul di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
"Kedua, menguasai ilmu agama Islam dengan baik, dua itu aja, enggak ada ngomong radikal, enggak ada. Selama dia memenuhi silakan menjadi ustaz di situ," lanjut dia.
Fachrul mengatakan, pihaknya tidak akan memaksa semua majelis taklim di Indonesia harus mendaftar. Aturan mengenai majelis taklim tersebut dibuat untuk memudahkan pemerintah memberi bantuan pembinaan kepada majelis taklim.
"Cuma maksudnya kita lebih mudah buat kita, kalau mau minta bantuan pembinaan kita sudah punya datanya. Kalau enggak mau ya sudah, tidak apa-apa," jelasnya.
Permenag tentang Majelis Taklim secara garis besar mengatur soal tugas dan tujuan majelis taklim. Di dalamnya terdapat aturan soal pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, hingga materi ajar.
ADVERTISEMENT
Namun aturan tersebut mendapat kritik, salah satunya dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, aturan tersebut amat berlebihan, sehingga ia meminta Menag Fachrul Razi untuk mengkaji ulang peraturan tersebut. Ia tak ingin aturan itu justru menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
"Oleh karena itu, mungkin kalau saya usulkan supaya tidak terjadi gejolak lebih baik Permenag itu dikaji ulang," kata Dasco.