Menanti Sidang Etik Polisi di Palangka Raya yang Bunuh & Curi Mobil Korban

16 Desember 2024 8:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kasus Brigadir Anton Kurniawan (AK), polisi yang diduga membunuh dan mencuri kendaraan korban berinisial BA di Katingan Timur, Kalimantan Tengah, masih terus bergulir. Teranyar, dia akan segera disidang etik terkait perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Terungkapnya kasus ini berawal dari penemuan mayat BA di daerah di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Jumat (6/12), oleh warga.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan diduga mayat korban sudah lebih dari sepekan di sana. Saat ditemukan, kondisi korban sudah membusuk.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan dari hasil penyelidikan Anton bertemu korban di Jalan Tjilik Riwut di pinggir jalan Trans-Kalimantan, pada Rabu (27/11).
"Pelaku lalu melakukan kekerasan hingga korban meninggal. Dia lalu mengambil dan menjual mobil korban," kata Erlan lewat keterangannya, Jumat (13/12). Dia pun diperiksa propam.

Tugas di Polresta Palangka Raya

Sedikit demi sedikit kasus ini terkuak. Termasuk latar belakang Brigadir Anton. Dia ternyata merupakan anggota polisi yang bertugas di Polresta Palangka Raya.
ADVERTISEMENT
"Oknum tersebut bertugas di Polresta Palangka Raya," kata Erlan.
Erlan mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Anton. Dia juga belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dan Korban Tidak Saling Kenal

Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata pelaku dan korban ini tidak saling mengenal.
"Terkait oknum dengan korban tidak saling kenal, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut apabila penyidik sudah fix melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut," kata Erlan.

Disidang Etik Hari Ini

Irjen Djoko Poerwanto Foto: Adi Wibowo/Antara
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan Brigadir Anton merupakan Samapta Polres Palangka Raya. Dia akan disidang etik pada Senin (16/12) atau hari ini.
"Rencana Senin kita akan sidang etik, bagaimana terduga dari oknum anggota ini melakukan hal yang tidak boleh dalam etik kepolisian," kata Djoko saat dihubungi, Minggu (15/12).
ADVERTISEMENT
Djoko menyebut, pihaknya juga akan mendalami tindak pidana yang dilakukan Anton. Sudah 7 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
"Kemudian masih berjalan penyelidikan-penyidikan untuk pidananya," jelasnya, tanpa mengungkap identitas para saksi.
Dari informasi yang diterima wartawan, korban adalah kurir jasa ekspedisi. Meski begitu, polisi belum membenarkan. Terkait motif pembunuhan, polisi belum membeberkannya. Proses hukum dan etiknya masih berjalan.