Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov), masih dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, sejak Selasa (24/12) lalu. Setnov dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto atas rujukan dokter spesialis syaraf RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
ADVERTISEMENT
Menurut Kalapas Sukamiskin Abdul Karim, rujukan tersebut sudah disetujui oleh Kanwil dan Ditjenpas. Ia menyebut, Setnov harus dibawa ke Jakarta karena menderita demam dan muncul bintik merah di punggung.
kumparan lalu menyambangi RSPAD untuk mencari tahu keberadaan Setnov, Jumat (27/12). Berdasarkan informasi petugas di lobi utama, Setnov masih dirawat di salah satu ruang di paviliun Kartika I.
"Masih dirawat di Kartika I sejak 26 Desember," kata Staf yang tidak mau disebut namanya itu.
Keterangan dari staf tersebut berbeda dengan keterangan dari Karim. Menurut Karim, Setnov sudah dirujuk ke Jakarta pada 24 Desember.
Saat ditanya lebih lanjut, staf lobi utama mengaku tidak bisa membeberkan di ruangan mana Setnov dirawat. Hal senada juga diungkapkan oleh petugas keamanan RSPAD.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, saat kumparan mendatangi Paviliun Kartika, salah satu petugas bagian pendaftaran rawat inap membenarkan keberadaan Setnov. Ia mengaku sudah melihat nama Setnov di daftar pasien, namun tidak yakin apakah Setnov yang ada dalam daftar tersebut sama dengan yang kami maksud.
"Mungkin Setya Novanto yang tertulis ini orang yang berbeda," tuturnya.
Selama dirawat di RSPAD Gatot Subroto, sebenarnya Setnov dititipkan sementara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Sebelumnya, saat sidak Ombudsman pada Kamis (26/12), Setnov disebut sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena penyakit jantung.
"Jadi hanya dipindah sementara karena sedang perawatan di RSPAD karena penyakit jantung," kata Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala, saat dihubungi kumparan, Jumat (27/12).
Setya Novanto diganjar hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor pada 24 April 2018. Hakim menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.
ADVERTISEMENT