Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8

ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan anggaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan diupayakan menggunakan APBD, bukan dari APBN. Ia menjelaskan, efisiensi anggaran bisa dilakukan di daerah untuk dialihkan pendanaan PSU.
ADVERTISEMENT
"Barusan saya bahas, sebagian besar oke dipenuhi APBD masing-masing. Kita kan sama kita korek daerah, banyak daerah yang enggak efisien daerah itu, SPJ-nya saya minta kurangi, untuk hal-hal yang enggak perlu, makan minum yang sampai miliar-miliaran, untuk PSU," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/3).
Tito mengatakan, awalnya ada daerah yakni Provinsi Papua mengaku tidak sanggup untuk membiayai PSU dengan APBD. Tapi, setelah menggelar rapat pada pagi tadi, akhirnya Papua memastikan kesanggupan untuk melaksanakan PSU dengan APBD.
"Saya berusaha tidak dari APBN, tadinya yang Papua mengajukan APBN, tapi tadi pagi saya rapat bahwa Papua sanggup untuk melalui APBD," ucap dia.
Tito menjelaskan, jika ada beberapa kabupaten/kota yang anggarannya tidak mampu untuk melaksanakan PSU, nantinya akan dibantu oleh anggaran provinsi.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa kabupaten tidak mampu, kalau dia tidak mampu kita lihat dulu, kalau dia udah nyerah dari APBD, provinsi mem-backup," tandasnya.
Adapun PSU dilaksanakan di 24 daerah sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut daerah yang PSU beserta jadwalnya:
Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)
PSU sebagian wilayah:
Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)
PSU semua wilayah:
Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)
PSU semua wilayah:
Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)
PSU semua wilayah:
ADVERTISEMENT
Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)
PSU semua wilayah:
Sementara satu daerah harus dilakukan rekapitulasi suara ulang yakni:
1. Kabupaten Puncak Jaya dengan tenggat 26 Maret 2025.