Mendagri: Perppu Pemilu Disetujui Jadi UU, Artinya Tahapan Pemilu Tetap Berjalan

15 Maret 2023 14:16 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Kantor BPS, Senin (3/10/2022). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Kantor BPS, Senin (3/10/2022). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk disahkan menjadi UU di rapat paripurna DPR.
ADVERTISEMENT
Hal itu disepakati dalam rapat Tingkat I Komisi II DPR, Mendagri Tito Karnavian, dan perwakilan Kemenkumham di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (15/3).
Seluruh fraksi di DPR setuju Perppu Pemilu dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
"Semua fraksi sudah menyetujui dan menerima RUU tentang Perppu ini. Kita sudah mendengar penjelasan masing-masing, pemerintah. Saya ingin menanyakan, apakah terhadap Rancangan Perppu No. 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 2017 dapat menjadi draf final pembahasan Tingkat I?" tanya Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab hadirin.
"Selanjutnya kita akan bawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI yang akan datang," lanjut Doli.
Rapat Komisi II dengan Mendagri Tito Karnavian membahas Perppu Pemilu. Rabu (15/3). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, Perppu Pemilu penting segera disahkan menjadi UU. Menurutnya, penolakan Perppu Pemilu bisa berakibat pemilu ditunda.
ADVERTISEMENT
"UUD 1945 diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak. Tidak ada pembahasan baru, tidak ada norma baru, ini jadi pegangan kita. Kemudian juga dalam UU 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Pasal 22 juga secara eksplisit disampaikan bahwa hanya dua opsi dari perppu yang diajukan pemerintah, yaitu disetujui atau ditolak," bebernya.
"Kalau seandainya ditolak, maka kami akan mengeluarkan peraturan untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan itu konsekuensinya sangat luas. Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda," tuturnya.
Berikut selengkapnya muatan Perppu Perppu No. 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
ADVERTISEMENT
1. Pasal 10A (Pengaturan Pembentukan KPU di Provinsi Baru)
Pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan KPU Provinsi di provinsi masa transisi serta mekanisme Pengangkatan untuk pertama kali.
2. Pasal 92A (Pengaturan Pembentukan Bawaslu di Provinsi Baru)
Pengaturan mengenai mandat pembentukan Bawaslu, mulai dari pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Bawaslu Provinsi di provinsi baru pada masa transisi serta mekanisme Pengangkatan untuk pertama kali.
3. Pasal 117 (Penyesuaian Usia untuk Badan Adhoc Pengawas Pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam Rekruitmen lembaga Adhoc)
Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia 21 Tahun, dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
4. Pasal 173 (Syarat Parpol Peserta Pemilu)
Berdasarkan Pasal 173 ayat (2) huruf b dan huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat Parpol peserta Pemilu adalah "memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor tetap". Mengingat Parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan kantor tetap partai politik di provinsi baru. Pengecualian ini harus dilakukan untuk memperkuat legitimasi bagi Parpol peserta pemilu.
5. Pasal 179 (Nomor Urut Partai Politik)
Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu bersama dengan partai baru yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.
ADVERTISEMENT
6. Pasal 186 (Jumlah Kursi dan Dapil DPR RI pada Provinsi Baru)
Sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 UU Pembentukan 4 (empat) daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka uipenunai penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI.
7. Pasal 243 (Penetapan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi)
Untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus Parpol tingkat provinsi pada 4 (empat) daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat maka diatur mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD Provinsi oleh pengurus Parpol tingkat pusat.
8. Pasal 276 (Perubahan waktu dimulainya Kampanye Pemilu, Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Penetapan Paslon Presiden dan Wakil Presiden).
ADVERTISEMENT
Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas ) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Perubahan ini untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan dalam proses pencetakan dan distribusi logistik di mana sebelumnya Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan DCT.
9. Pasal 568A (Kebutuhan untuk antisipasi Pelaksanaan Pemilu wilayah IKN)
Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wlayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Ditetapkan tanggal 15 Februari 2022), tetap berpedoman DPR RI dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Ditetapkan tanggal 15 Agustus 2017)
ADVERTISEMENT
10. Perubahan Lampiran Undang-Undang
Perubahan Lampiran I: Jumlah Anggota KPU Provinsi dan Kab/Kota; Lampiran II: Jumlah Anggota Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota; Lampiran III: Jumlah Kursi dan Dapil DPR RI; Lampiran IV: Jumlah Kursi dan Dapil DPRD Provinsi.