Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Calon Anggota DPD, Agus Rahardjo, bersama dengan tim kuasa hukumnya melakukan audiensi dengan Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/9). Audiensi itu terkait status Kondang Kusumaning Ayu, anggota DPD terpilih yang terbukti melakukan pelanggaran administratif saat pencalonan.
ADVERTISEMENT
Usai audiensi, kuasa hukum Agus Rahardjo, Febri Diansyah, menegaskan Bawaslu belum memberikan kepastian terkait keberatan yang diajukan.
"Hasilnya belum jelas," kata Febri.
"Mereka masih meminta petunjuk dari pimpinan," sambung Agus.
Kondang Kusumaning telah ditetapkan oleh Bawaslu Jawa Timur tidak memenuhi syarat administrasi karena berstatus ASN aktif. Tapi, kata Agus, KPU tetap memutuskan dia sebagai anggota DPD terpilih.
Kondang menempati urutan ke-4 peraih suara terbanyak dalam Pileg, sementara Agus berada di urutan ke-5. Kuota DPD dari wilayah Jatim adalah empat orang, maka jika Kondang pencalonannya dibatalkan mantan Ketua KPK itu bisa dilantik menggantikan dia.
Agus Rahardjo Bakal Gugat KPU ke PTUN soal Pemilihan DPD Jatim
Lewat kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Agus mengajukan keberatan terhadap SK KPU nomor 1207 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Calon Pengganti Antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Febri menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila KPU tak mengambil langkah konkret mengenai keberatan yang diajukan pihaknya.
"Ya, kami sudah sampaikan keberatan pada KPU terhadap SK 1207 itu dan sudah menegaskan juga di surat tersebut, langkah hukum akan diambil kalau tidak ada tindakan-tindakan konkret yang dilakukan, tentu saja. Mekanismenya sudah dilakukan," kata Febri kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/9).
Bahkan, Febri menuturkan pihaknya membuka kans akan mengajukan gugatan ke PTUN jika KPU tak kunjung menindaklanjuti keberatan tersebut.
"Tidak tertutup kemungkinan gugatan ke PTUN akan dilakukan, jadi Pak Agus dengan didampingi dengan tim kuasa hukum itu akan menggugat KPU ke PTUN," ucap dia.
Agus Rahardjo Curiga Suaranya Digembosi
Agus Raharjo, eks Ketua KPK sekaligus caleg DPD RI dapil Jawa Timur (Jatim), melaporkan dugaan kecurangan pemilu pada Pileg DPD RI daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur ke Bawaslu, Rabu (13/4). Ia curiga suaranya digembosi karena dari C1 ke D hasil tak pernah diunggah, sehingga sulit dipantau perkembangannya.
ADVERTISEMENT
Agus mengaku heran karena berdasarkan laporan timnya, dari tiga desa yang dilakukan sampling terjadi perubahan suara yang signifikan dari C1 ke D hasil. Ia menyebut, salah satu calon suaranya berubah dari yang semula tak memperoleh suara malah mendapatkan 5.000-6.000 suara per kecamatan.
“Makanya kita heran, kan, satu kabupaten mendapatkan suara yang sampai ratusan ribu. Ada yang 500 lebih, ada yang mendekati 500 kali, kan, itu aneh bagi kita,” ujar Agus usai menemui Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Mantan ketua KPK ini juga menduga suaranya digembosi karena dari formulir C1 ke D hasil tak pernah diunggah di mana pun. Agus yang semula duduk di posisi keempat tiba-tiba dalam waktu empat hari saja mundur jadi posisi kelima.
ADVERTISEMENT
“Pada waktu tanggal 5 Maret yang sudah dikeluarkan data dari KPU 79,99 persen artinya 80 persen saya masih di ranking 4. Beda suaranya lebih dari 200 ribu,” ujarnya.
“Tahu-tahu yang KPU mati kita enggak bisa akses. Hasil yang tanggal 9, kan, hanya 4 hari. Di rekap itu tahu-tahu angkanya sebesar itu,” tambah Agus.
Kini, Agus telah menemui Bawaslu untuk membuat laporan dugaan kecurangan pemilu. Pihaknya juga menyebut akan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.